Jakarta, Sinata.id — Tabir proyek satelit Kementerian Pertahanan yang selama bertahun-tahun menyedot anggaran negara kini resmi bergeser ke ruang sidang. Senin (1/12/2025) lalu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di slot orbit 123 Bujur Timur kepada tim penuntut koneksitas.
Pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya fase penyidikan dan dimulainya pertempuran hukum di meja hijau. Di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, tim penyidik menyerahkan berkas, dokumen, hingga tumpukan barang fisik yang disebut berkaitan langsung dengan proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.
“Perkara ini sudah kami limpahkan secara lengkap, baik tersangka maupun barang bukti,” ujar Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, dikutip Jumat (6/2/2026).
Dalam pelimpahan tersebut, terdapat tiga nama kunci yang disebut bertanggung jawab dalam proyek satelit yang berlangsung sepanjang 2012 hingga 2021:
-
Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi), mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan. Ia kini mendekam di ruang tahanan Puspomal.
-
TAVDH (Thomas Anthony Van Der Heyden), warga negara Amerika Serikat yang berperan sebagai tenaga ahli satelit di lingkungan Kemhan.
-
GK (Gabor Kuti), CEO Navayo International AG, yang hingga kini belum tertangkap dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Proses hukum terhadapnya dilakukan in absentia.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan satelit dan perangkat pendukung yang tak pernah berfungsi sebagaimana mestinya, meski dana negara sudah mengalir.
Tak hanya berkas dan dokumen kontrak, penyidik juga menyerahkan ratusan barang yang disebut menjadi bagian dari proyek. Di antaranya 550 unit ponsel merek Vestel, komponen server yang belum dirakit, serta dokumen teknis pengadaan satelit dan user terminal.
Menurut Andi, seluruh barang itu kini berada di bawah kendali tim penuntut sebagai bagian dari pembuktian di persidangan. “Semua yang berkaitan dengan proyek slot orbit 123 BT sudah kami serahkan,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lain dalam KUHP.
Dengan rampungnya tahap dua, kewenangan penahanan dan penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke tim penuntut koneksitas.
Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tedung Allo, menjelaskan bahwa berkas perkara ini akan diteruskan ke Oditur Militer Tinggi, sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
“Perkara ini disidangkan di peradilan militer karena salah satu tersangkanya merupakan mantan perwira TNI, dan tindak pidana dilakukan bersama-sama antara unsur militer dan sipil,” ujar Zet. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini