Jakarta, Sinata.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa barang-barang yang diamankan berupa dokumen serta bukti elektronik yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Penggeledahan dilakukan pada 28–29 Januari 2026 di sejumlah titik, yakni Rawamangun dan Matraman (Jakarta Timur), Bogor (Jawa Barat), serta Kemang (Jakarta Selatan).
Menurut Syarief, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan umum. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi yang berasal dari unsur swasta maupun kementerian terkait.
Ia juga menegaskan bahwa Siti Nurbaya belum dimintai keterangan oleh penyidik. Penggeledahan, kata dia, dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan tidak harus selalu didahului dengan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan.
Meski demikian, Syarief menyebutkan bahwa penyidik berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya dalam waktu mendatang. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini