Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Pemerintah Pertegas Aturan Seragam ASN, Ini Jadwal PDH dan Batik KORPRI 2026

pemerintah pertegas aturan seragam asn, ini jadwal pdh dan batik korpri 2026
Batik Korpri 2026. (youtube)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah secara resmi mempertegas ketentuan mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.

Advertisement

Seperti dilansir Selasa (28/1/2026), penegasan aturan tersebut tidak semata-mata menyangkut penampilan, tetapi menjadi langkah konkret untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Pemerintah menilai penggunaan seragam dan atribut yang sesuai dapat mencerminkan wibawa negara serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan.

Baca juga:Anggota DPR RI Minta Presiden Segera Angkat Guru Honor Jadi ASN

Jadwal Penggunaan Seragam ASN
Berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah menetapkan jadwal penggunaan seragam kerja ASN sebagai berikut:

Senin–Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.
Rabu: Kemeja putih polos dengan bawahan berwarna gelap.
Kamis: Seragam Batik KORPRI.
Jumat: Batik atau tenun bebas yang disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing.

Baca Juga  Purbaya: Perusahaan Baja Asal China Kemplang Pajak, Omset Capai Rp4 Triliun

Dalam edaran tersebut, ASN diimbau untuk mematuhi ketentuan berpakaian sebagai wujud kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Penegakan disiplin berpakaian juga akan menjadi salah satu indikator evaluasi perilaku kerja ASN di setiap instansi.

Penegasan Kewajiban Batik KORPRI
Badan Kepegawaian Negara kembali menegaskan kewajiban penggunaan batik KORPRI terbaru 2026 bagi seluruh ASN. Batik KORPRI wajib dikenakan setiap hari Kamis serta tanggal 17 setiap bulan, yang merupakan simbol peringatan hari lahir Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN yang menjadi acuan nasional bagi instansi pusat maupun daerah, sekaligus menandai penyegaran identitas KORPRI pada awal tahun kerja 2026.

Baca juga:Ini Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri

Meski kebijakan penggunaan batik KORPRI bukan hal baru, BKN menilai perlu dilakukan penegasan kembali untuk mencegah perbedaan penafsiran di lapangan. Surat edaran tersebut mengatur hari pemakaian, kelengkapan atribut, serta penyesuaian desain batik KORPRI terbaru agar seragam di seluruh Indonesia.

BKN menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas ASN, meningkatkan disiplin berbusana, serta menjaga keseragaman simbol korps dalam setiap kegiatan kedinasan.

Baca Juga  Anggota DPR RI Kecam Tindakan Teror Terhadap Ketua BEM UGM

Ciri Batik KORPRI Terbaru 2026
Batik KORPRI terbaru 2026 tetap mempertahankan unsur utama lambang KORPRI, seperti motif burung garuda, padi dan kapas, serta ornamen nusantara. Penyegaran dilakukan pada pola dan komposisi warna agar lebih adaptif terhadap perkembangan desain tekstil modern.

Sejumlah instansi menyebutkan penyesuaian juga dilakukan pada bahan agar lebih ringan dan nyaman digunakan dalam aktivitas kerja sehari-hari, tanpa menghilangkan nilai filosofis yang melekat pada batik KORPRI.

BKN menegaskan kewajiban penggunaan batik KORPRI berlaku bagi seluruh ASN, baik pejabat struktural, fungsional, maupun pelaksana. Ketentuan ini diterapkan dalam pelaksanaan upacara, rapat internal, serta kegiatan kedinasan lain yang tidak memerlukan seragam khusus.

Baca juga:Apel Perdana 2026, ASN Asahan Teguhkan Disiplin dan Komitmen Kerja

Instansi diberikan kewenangan melakukan pengawasan internal agar kebijakan dijalankan secara konsisten.

Peran KORPRI dan Respons Daerah
Sebagai organisasi profesi ASN, KORPRI dilibatkan dalam sosialisasi kebijakan penggunaan batik KORPRI terbaru. Pengurus KORPRI di pusat dan daerah diminta membantu memastikan seluruh anggota memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Momen Prabowo Suguhkan Kopi Hitam untuk Presiden Afrika Selatan

Sejumlah pemerintah daerah dan instansi pusat juga mulai menyesuaikan kembali aturan internal mereka, termasuk melalui penerbitan edaran lanjutan dan sosialisasi kepada pegawai.

Penegasan kebijakan ini turut berdampak pada kebutuhan pengadaan seragam ASN. Koperasi pegawai dan penyedia tekstil mulai menyesuaikan produksi batik KORPRI sesuai standar motif dan warna terbaru.

Bagi industri batik nasional, kebijakan ini dipandang sebagai peluang berkelanjutan, khususnya bagi perajin dalam negeri yang memproduksi batik sesuai pakem KORPRI.

Baca juga:Meritokrasi ASN Dipercepat, Manajemen Talenta Jadi Kunci

BKN meminta pimpinan instansi melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, tanpa sanksi berlebihan. Evaluasi pelaksanaan akan dilakukan secara berkala melalui laporan instansi serta masukan dari KORPRI daerah.

Ke depan, penyempurnaan pedoman teknis penggunaan batik KORPRI tetap terbuka untuk menyesuaikan dinamika kerja ASN, tanpa mengubah substansi identitas korps yang telah ditetapkan. (A02)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini