Samosir, Sinata.id β DPRD Kabupaten Samosir terbitkan keputusan berupa rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir Tahun Anggaran 2025.
Keputusan berupa rekomendasi tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Samosir di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (04/05/2026).
Usai ditetapkan, keputusan berupa rekomendasi tersebut diserahkan Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon didamping Wakil Ketua Osvaldo Simbolon dan Sarhochel Tamba, kepada Bupati Samosir, Vandiko Gultom.
Melalui pidato penutup yang disampaikan pada rapat paripurna, Bupati Samosir menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD Samosir atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan secara menyeluruh hingga rekomendasi atas LKPJ dapat dituntaskan.
βRekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan saran, masukan, dan kritik konstruktif yang dibangun atas penilaian objektif demi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Kabupaten Samosir. Seluruh rekomendasi yang telah kami terima akan ditindaklanjuti secara berkesinambungan,β ujar Vandiko.
Vandiko menambahkan, rekomendasi DPRD menjadi bagian penting dalam memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berlandaskan prinsip good governance yang selama ini terus dibangun Pemerintah Kabupaten Samosir.
Untuk itu, ia berharap dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta para pemangku kepentingan agar seluruh rekomendasi dapat dijalankan secara terukur sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Sesuai amanat Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, rekomendasi DPRD akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran serta dasar kebijakan strategis pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti. Sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini