Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Proses Hukum Sekjen DPR Sesuai Aturan

kpk gelar ott di kantor pajak banjarmasin
KPK gelar operasi tangkap tangan di Banjarmasin

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020, termasuk penetapan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pengajuan gugatan praperadilan oleh Indra Iskandar terhadap KPK. Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Advertisement

“Namun demikian, dalam proses penanganan perkara, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Budi, Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga  Terungkap! Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Terkait Kritik ke TNI

Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, KPK memastikan penegakan hukum dijalankan secara profesional dan akuntabel.

“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” ujarnya.

Meski demikian, KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Indra Iskandar melalui mekanisme praperadilan. Budi menyebut lembaganya akan menunggu proses dan putusan pengadilan terkait gugatan tersebut.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Indra Iskandar didaftarkan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Baca Juga  Patroli Sampai Subuh! Polisi Sisir Titik Rawan Pematangsiantar, Ini Hasilnya

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, di Ruang Sidang 04 PN Jakarta Selatan. Hingga kini, pengadilan belum mencantumkan nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Indra Iskandar. Namun, hingga saat ini, identitas enam tersangka lainnya belum diumumkan ke publik.

KPK juga menyampaikan bahwa Indra Iskandar belum dilakukan penahanan karena nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses perhitungan. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini