Pematangsiantar, Sinata.id – Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FSAKP) adukan dugaan mark-up (penggelembungan) harga atas pembelian (pengadaan) lahan dan Gedung eks rumah singgah di Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Dari softcopy surat pengaduan FSAKP yang diterima jurnalis Kamis (22/1/2026), selain mengurai dugaan mark-up harga pembelian, FSAKP juga menyampaikan informasi yang diperoleh dari pemberitaan salah satu media online.
Pada suratnya, FSAKP mengutip pemberitaan dari media online berupa dugaan konspirasi dan kolusi dalam pembelian lahan dan Gedung eks rumah singgah. Melalui kutipannya, FSAKP menduga Wali Kota Pematangsiantar WS, FS, ALG dan He terlibat konspirasi dan kolusi dalam pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai surat pengaduan FSAKP yang diperoleh jurnalis, Kamis (22/1/2026), surat pengaduan FSAKP bernomor 80/B/PM/FS-AKP/XII/202. Sedangkan tanggal surat, hanya tertera Desember 2025. Surat ditandatangani Ali Siregar sebagai ketua dan Aan F Pohan selaku wakil sekretaris.
Pada suratnya, FSAKP menduga terjadi mark-up harga pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah di Jalan SM Raja, Pematangsiantar. Lembaga ini menduga penggelembungan harga hingga mencapai Rp4,457 miliar.
Diungkap pada surat, pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah oleh Pemko Pematangsiantar, disebut seharga Rp14 miliar. Harga sebesar Rp14 miliar itu diduga di mark-up, setelah sebelumnya FSAKP mengklaim telah melakukan penelusuran.
“Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan pada sejumlah tanah dan bangunan yang sedang di jual di sekitar Jalan Sisingamangaraja, harga rata-rata NJOP Tanah seharga Rp. 1.000.000 – Rp 3.000.000,” demikian tertulis pada pengaduan.
Lebih lanjut FSAKP juga mengurai perhitungannya. “Sedangkan bila menggunakan asumsi nilai tanah Eks Rumah Singgah Covid 19 yang senilai ±Rp. 4.600.000-an/M², maka dapat kami duga terjadi selisih ± Rp. 1.600.000/M² dalam pembelian tanah dan bangunan tersebut,” tulis FSAKP kemudian.
“Maka bila nilai selisih tersebut dikalikan dengan luasan tanah yang di beli, maka di dapati nilai selisih yang di duga terjadi penggelembungan harga (Mark Up) sebesar Rp. 4.457.600.000,” demikian dugaan FSAKP melalui pengaduannya ke Kejari Pematangsiantar.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Alwi Lumban Gaol tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya terkait pengaduan FSAKP tersebut. Hal tidak menjawab konfirmasi juga dilakukan Fidelis Sembiring. Sedangkan Wali Kota Pematangsiantar belum bisa dikonfirmasi.
Sedangkan beberapa hari yang lalu Alwi menyebut, harga pembelian lahan dan Gedung eks rumah singgah telah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Harga NJOP itu bang. Berapa nilai NJOP segitulah dia,” sebut Alwi pada 12 Januari 2026 yang lalu. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini