Pematangsiantar, Sinata.id – Pasca terjadinya kasus pembunuhan di Cafe Lotta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, menegaskan bahwa izin usaha tempat tersebut hanya sebagai kafe dan pergudangan.
“Izinnya kafe dan pergudangan, dan itu terbit secara otomatis. Kalau untuk tempat hiburan malam (THM), tidak ada,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Hammam menjelaskan, izin kafe tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha.
“Hal itu harus diteliti oleh OPD teknis, apakah kegiatan usaha di lapangan sudah sesuai dengan izinnya, apakah benar sebagai kafe atau justru bar,” tuturnya.
Baca juga:Pelaku Pembunuhan di Kafe Lotta Ditangkap Saat Berkemah di Parapat
Lebih lanjut, Hammam menyampaikan bahwa OPD teknis juga berkewajiban melakukan pembinaan. Apabila terdapat persyaratan izin kafe yang belum terpenuhi, maka pemilik usaha wajib melengkapinya.
Ia mengungkapkan bahwa pemohon izin kafe atas nama inisial AS. Sedangkan izin pergudangan atas nama AAH.
“Namun demikian, kami dari DPMPTSP tetap dapat melakukan pengawasan,” katanya.
Sebelumnya, terjadi kasus pembunuhan terhadap korban AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut terjadi di Cafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (16/1/2026). (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini