Pematangsiantar, Sinata.id – Menyusul insiden penusukan maut di Kafe Lotta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkap status legalitas pengelolaan lokasi hiburan malam tersebut yang berdiri di atas lahan milik KAI.
Plt Manager Humas Divre I Sumatera Utara PT KAI, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan, pengusaha melakukan ikatan kontrak sewa dengan PT KAI, terhitung mulai 1 Januari 2026.
“Setelah dilakukan sosialisasi, pemilik kafe bersedia untuk melakukan ikatan kontrak sewa dengan KAI mulai 1 Januari 2026,” ucap Anwar, Sabtu (17/1/2026).
Sayangnya, Anwar enggan memberi jawaban saat ditanya klausul kontrak dan rentang waktunya.
Dia mengatakan, berdasarkan kontrak yang disepakati, pihak penyewa dalam menjalankan usahanya wajib memiliki izin dari Pemko Pematangsiantar serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“Sesuai kesepakatan, KAI berwenang memutus kontrak secara sepihak apabila penyewa terbukti melanggar kesepakatan, peraturan perundang-undangan atau poin-poin lain yang tertera dalam kontrak,” ujarnya.
Baca juga: Ngeri, Pengunjung Kafe Lotta Siantar Tewas Bersimbah Darah
Sementara, pada Jumat (16/1/2026), lokasi tersebut menjadi tempat sebuah kasus pembunuhan yang mengakibatkan seorang warga Kabupaten Simalungun meninggal dunia.
Peristiwa itu sempat menggemparkan warga Pematangsiantar. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Haloho, mengungkapkan penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.
“Untuk lebih lanjut langsung ke Polres saja, namun beberapa saksi sudah dimintai keterangannya. Korban merupakan warga Kabupaten Simalungun,” kata Haloho melalui sambungan telepon.
Menanggapi kasus pembunuhan tersebut, Anwar menyatakan PT KAI akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait operasional dan keamanan di lahan yang disewakan.
“Dari KAI akan melakukan evaluasi, sekalian menunggu hasil penyidikan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang,” pungkasnya.
Penulis: Hendrik Nainggolan










Jadilah yang pertama berkomentar di sini