Jakarta, Sinata.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.
Dalam pengawasan rutin Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember), BPOM menemukan 26 produk skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang serta berisiko merugikan kesehatan masyarakat.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh kosmetik yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, mulai dari tahap produksi hingga distribusi di pasaran.
Rincian Temuan BPOM
Dari total 26 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
Baca juga:BBPOM dan Dinkes Siantar Selamatkan Warga dari Bahaya Mie Formalin Sebanyak 400 Ton
Seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang untuk digunakan dalam kosmetik.
BPOM mendeteksi sejumlah bahan berisiko tinggi, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, di antaranya:
Asam retinoat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta berisiko pada janin bagi ibu hamil. Mometason furoat memicu atrofi kulit dan gangguan hormon. Hidrokinon berpotensi menyebabkan penggelapan kulit serta perubahan warna kornea dan kuku.
Deksametason memicu dermatitis kontak dan jerawat. Merkuri berisiko menyebabkan bintik hitam, kerusakan ginjal, dan gangguan saraf. Klindamisin menimbulkan kemerahan, pengelupasan, dan rasa terbakar pada kulit.
Penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen, terutama jika digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan tenaga medis.
Baca juga:BBPOM Tetapkan 4 Tersangka Kejahatan Pangan di Siantar dan Simalungun, 1 DPO
Daftar 26 Produk Skincare Berbahaya
Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason
DRW Skincare Dermabright – Asam retinoat & mometason furoat
DRW Skincare Radiant Acne Brightening – Klindamisin
DRW Skincare Radiant Brightening – Asam retinoat & mometason furoat
DRW Skincare Radiant Glow – Asam retinoat & mometason furoat
ERME Acne Night Cream – Asam retinoat
ERME Melasma Cream – Asam retinoat & hidrokinon
ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat & hidrokinon
ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat & hidrokinon
ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat & hidrokinon
ERME Scar Solution – Asam retinoat
Gold Robelline Night Cream – Merkuri
Jameela Skincare Glowing Night Cream – Asam retinoat & hidrokinon
Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
Maxie Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
Maxie Intensive Whitening Night Cream – Asam retinoat & mometason furoat
Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
Night Cream Glow – Asam retinoat & hidrokinon
Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat
Baca juga:BBPOM Bongkar Pabrik Mie Kuning Berformalin di Siantar-Simalungun
Sanksi dan Proses Hukum
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“BPOM melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti melalui proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keselamatan konsumen dari kosmetik berisiko melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini