Seoul, Sinata.id – Jaksa Korea Selatan untuk pertama kalinya dalam hampir 30 tahun menuntut hukuman mati terhadap seorang mantan kepala negara. Tuntutan tersebut diajukan kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas perannya dalam deklarasi darurat militer yang gagal pada Desember 2024, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap tatanan konstitusional negara.
Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa menggambarkan perkara ini sebagai “penghancuran serius terhadap tatanan konstitusional oleh kekuatan anti-negara”. Yoon disebut telah “secara langsung dan fundamental melanggar keselamatan negara serta kelangsungan hidup dan kebebasan rakyat”.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan, tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan hanya membuka tiga kemungkinan hukuman, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 19 Februari 2026.
Selain Yoon, jaksa juga menuntut hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa terhadap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, yang disebut telah “bergerak sebagai satu tubuh” dengan Yoon sepanjang konspirasi tersebut.
Baca juga:Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Darurat Militer
Pengerahan Militer ke Parlemen
Kasus ini berpusat pada keputusan Yoon mengerahkan pasukan militer ke Majelis Nasional pada malam 3 Desember 2024. Jaksa menuduh Yoon memerintahkan tentara untuk menghalangi anggota parlemen agar tidak melakukan pemungutan suara guna mencabut deklarasi darurat militer.
Krisis yang berlangsung sekitar enam jam tersebut berakhir ketika 190 anggota parlemen berhasil menembus barikade militer dan mengesahkan resolusi darurat, yang secara efektif memaksa Yoon mencabut keputusannya. Parlemen kemudian memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024, dan Mahkamah Konstitusi secara resmi mencopotnya dari jabatan pada April 2025.
Pemilu kilat yang digelar setelah pemecatan itu mengantarkan rival politik Yoon, Lee Jae Myung, terpilih sebagai Presiden Korea Selatan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Yoon telah merancang operasi darurat militer tersebut bahkan sebelum Oktober 2023, dengan tujuan “memonopoli kekuasaan melalui pemerintahan jangka panjang”. Ia disebut secara strategis menempatkan personel militer di posisi-posisi kunci sebelum deklarasi diberlakukan.
Menurut argumen penutup jaksa, rencana tersebut terdokumentasi dalam catatan tertulis dan memo ponsel, termasuk skenario penyiksaan terhadap pejabat pemilu agar mengakui kecurangan pemilu yang direkayasa, serta rencana memutus pasokan listrik dan air ke media-media utama.
Baca juga:Peras Son Heung-min Rp4 Miliar, Wanita di Korsel Divonis 4 Tahun Penjara
“Jika hanya satu anggota kabinet saja memberi tahu dunia luar, penerapan darurat militer akan menjadi mustahil secara realistis,” ujar jaksa dalam persidangan, Rabu (14/1/2026), dikutip dari The Guardian.
Jaksa juga menilai tidak adanya penyesalan dari Yoon sebagai faktor yang memberatkan. Menurut mereka, Yoon tidak pernah menyampaikan permintaan maaf secara tulus dan justru menyalahkan oposisi, serta menghasut para pendukungnya.
Sebagian pendukung Yoon bahkan sempat menyerbu gedung pengadilan dalam aksi protes keras setelah ia ditangkap.
Sejarah dan Proses Hukum Berlapis
Perkara ini menjadi kasus pertama tuduhan pemberontakan terhadap mantan presiden sejak persidangan tahun 1996 terhadap dua mantan diktator militer, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo, atas peran mereka dalam kudeta 1979 dan pembantaian di Gwangju.
Korea Selatan sendiri tidak pernah mengeksekusi terpidana mati sejak 1997, dan oleh kelompok hak asasi manusia diklasifikasikan sebagai negara penghapus hukuman mati secara de facto.
Yoon pertama kali ditangkap pada Januari 2025, menjadikannya presiden Korea Selatan pertama yang ditahan saat masih menjabat. Ia sempat dibebaskan pada Maret 2025, namun kembali ditangkap pada Juli dan sejak itu ditahan.
Baca juga:China–Korea Selatan Sepakat Pulihkan Hubungan Penuh
Secara keseluruhan, Yoon menghadapi delapan perkara pidana terpisah, termasuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran undang-undang pemilu, hingga tuduhan memerintahkan infiltrasi drone ke wilayah udara Pyongyang pada akhir 2024 untuk memprovokasi Korea Utara.
Sementara itu, istrinya, Kim Keon Hee, dijadwalkan menghadapi putusan pengadilan pada 28 Januari 2026 terkait dugaan manipulasi saham dan suap. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dalam perkara tersebut. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini