Simalungun, Sinata.id – Seorang warga Kabupaten Simalungun mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp450 ribu saat mengurus SIM C di Satlantas Polres Simalungun. Selain itu, meski biaya tergolong tinggi, keluhan lain terkait lamanya penertiban SIM juga mengemuka.
Keluhan ini disampaikan T di area Satlantas Polres Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, pada Selasa (13/1/2026). Saat itu, ia menemani adiknya yang sedang mengurus SIM C.
Dia menegaskan, adiknya telah memberikan uang sebesar Rp450 ribu kepada petugas setelah melengkapi berkas di ruangan atas, sebelum SIM diterbitkan.
Baca juga: 49 Personel Polres Simalungun Naik Pangkat di Awal 2026
“Tadi di ruangan atas itu adikku mengisi berkas dan setelah kutanya, uangnya sudah ia berikan ke petugasnya,” ujarnya.
Dia juga mengaku menyesalkan proses pengurusan yang dinilainya memakan waktu lama. Ia dan adiknya telah datang sejak pukul 08.00 WIB, namun hingga lewat pukul 12.00 WIB, SIM tersebut belum juga selesai.
“Kami sampai disini sekitar jam 8 lewat, tapi hingga saat ini udah jam 12 lewat belum selesai juga,” tuturnya.
Ia juga menyesalkan karena melihat ada pemohon lain yang datang belakangan justru lebih cepat menyelesaikan prosesnya.
“Ada yang belakangan datang, tapi sekitar 1 jam udah selesai, sementara kami disini mulai pagi belum juga selesai,” ujar.
T menyatakan pembuatan SIM C berlangsung tanpa adanya ujian praktik mengemudi. “Dari tadi kami disini, tidak ada ujian praktiknya,” katanya.
Kasatlantas Polres Simalungun, Iptu Devi Siringoringo, mengatakan akan melakukan komunikasi terlebih dahulu.
“Sebentar saya konfirmasi dulu ya,” ucapnya melalui pesan singkat. (*)
Penulis: Hendri Nainggolan










Jadilah yang pertama berkomentar di sini