Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Kepastian status hukum tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (9/1/2025). Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Perkara ini telah ditangani KPK selama beberapa bulan terakhir. Fokus penyidikan mencakup mekanisme penentuan kuota haji tambahan serta pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama dan pihak-pihak lain yang diduga terkait. Berbagai dokumen juga dikumpulkan untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dalam pembagian kuota haji.
Selain itu, katanya, KPK telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.
Perkara tersebut, berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Sesuai aturan, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan itu kemudian memunculkan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama kepada sejumlah biro perjalanan.
Praktik tersebut diduga memungkinkan calon jamaah berangkat tanpa menunggu antrean panjang, dengan imbalan sejumlah uang.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara detail konstruksi hukum maupun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka. (*)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini