Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

kpk tetapkan mantan menteri agama tersangka dugaan korupsi kuota haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Kepastian status hukum tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (9/1/2025). Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Advertisement

Budi mengatakan, bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Perkara ini telah ditangani KPK selama beberapa bulan terakhir. Fokus penyidikan mencakup mekanisme penentuan kuota haji tambahan serta pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 hingga 2024.

Baca Juga  Meritokrasi ASN Dipercepat, Manajemen Talenta Jadi Kunci

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama dan pihak-pihak lain yang diduga terkait. Berbagai dokumen juga dikumpulkan untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dalam pembagian kuota haji.

Selain itu, katanya, KPK telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.

Perkara tersebut, berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Sesuai aturan, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga  Unpad Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Pelecehan, Korban Disebut Sudah Tidak Berstatus Mahasiswa

Kebijakan itu kemudian memunculkan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama kepada sejumlah biro perjalanan.

Praktik tersebut diduga memungkinkan calon jamaah berangkat tanpa menunggu antrean panjang, dengan imbalan sejumlah uang.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara detail konstruksi hukum maupun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini