Pematangsiantar, Sinata.Id – Cekcok mulut antara penumpang bus dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar terjadi di Terminal Tanjung Pinggir, Rabu (07/1/2026 ).
Insiden dipicu kebijakan penurunan penumpang bus antarkota yang berasal dari Medan di Terminal Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar.
Informasi yang dihimpun, seluruh bus diwajibkan masuk ke Terminal Tanjung Pinggir. Serta menurunkan penumpang di terminal tersebut.
Sedangkan penumpang yang hendak menuju pusat kota, harus melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan kota (angkot), ojek, atau kendaraan jemputan pribadi.
Kebijakan itu menuai keberatan dari sejumlah penumpang yang diturunkan di terminal. Mereka menilai bus yang mereka tumpangi masih melanjutkan perjalanan menuju kawasan Parluasan. Sehingga berharap dapat sekalian turut diantar hingga ke pusat kota.
Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan petugas terminal. Karena dinilai bertentangan dengan ketentuan trayek yang berlaku.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar memberikan klarifikasi. Katanya, penurunan penumpang bus dari Medan di Terminal Tanjung Pinggir merupakan ketentuan resmi yang harus dipatuhi oleh seluruh angkutan umum.
“Untuk trayek dari Medan, memang diwajibkan menurunkan penumpang di Terminal Tanjung Pinggir. Itu sudah menjadi aturan,” ujar Daniel saat dikonfirmasi, Kamis ( 08/1/2026 )
Meski demikian, Daniel mengakui pihaknya masih mendalami persoalan tarif ongkos yang dipersoalkan oleh penumpang. Dishub belum dapat memastikan apakah tarif angkutan dari Terminal Amplas menuju Terminal Tanjung Pinggir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Soal ongkos, kami masih melakukan penelusuran. Kami belum mengetahui secara pasti apakah tarif dari Amplas ke Tanjung Pinggir sudah sesuai aturan. Jika ongkos dari Medan ke Tanjung Pinggir memang sudah sesuai dan penumpang diturunkan di terminal, seharusnya tidak menjadi masalah,” jelasnya.
Dishub memastikan akan melakukan pengecekan serta koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan sekaligus menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kepastian layanan bagi penumpang dan operator angkutan umum. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini