Padang Pariaman, Sinata.id β Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar segera mengurus legalitas usaha.
Menurutnya, pendaftaran resmi menjadi syarat utama agar UMKM dapat menikmati berbagai program dukungan dari pemerintah.
Bane mengungkapkan, keluhan UMKM yang merasa tidak pernah menerima bantuan umumnya disebabkan karena usaha mereka belum tercatat secara administratif.
βBantuan pemerintah disalurkan berdasarkan data. Jika tidak terdaftar, tentu tidak bisa masuk dalam skema bantuan,β jelasnya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Menjadi Even Nasional Kemenpar, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menanggapi kekhawatiran pelaku UMKM terkait kewajiban pajak setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia menegaskan bahwa ketakutan tersebut tidak beralasan.
βUsaha dengan omzet di bawah Rp60 juta tidak dikenakan pajak, sementara omzet hingga Rp5 miliar pun pajaknya relatif ringan,β ujarnya.
Lebih lanjut, Bane menilai peningkatan pemahaman administrasi usaha perlu menjadi perhatian serius pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menilai masih ada kesenjangan informasi antara regulasi yang dibuat dan pemahaman pelaku UMKM di lapangan.
βMasih banyak miskomunikasi antara kebijakan dan yang dipahami UMKM. Inilah yang harus dibenahi bersama,β tegasnya.
Berdasarkan laporan Kunjungan Kerja Reses, rendahnya tingkat pendaftaran UMKM hingga kini masih menjadi hambatan utama dalam penyaluran bantuan, terutama di wilayah yang terdampak bencana. (*)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini