Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian sampaikan catatan akhir tahun bidang pendidikan tinggi pada diskusi publik bertajuk Evaluasi & Outlook Pendidikan Tinggi & Riset Menuju Kampus Global bersama Universitas Paramadina Jakarta.
Catatan akhir tahun disampaikan Hetifah secara daring pada kegiatan diskusi publik yang digelar pada Selasa 16 Desember 2025 yang lalu.
Hetifah menyoroti fenomena paradoks yang terjadi pada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurutnya, cukup banyak PTN saat ini yang terjebak pada logika kuantitas, namun tidak kerap diikuti dengan peningkatan kualitas.
“Pertumbuhan jumlah mahasiswa, program studi, dan penerimaan yang masif tidak selalu diiringi peningkatan mutu pendidikan dan riset,” sebut Hetifah di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.
Katanya, dua dekade ini, sejumlah PTN berlomba meningkatkan jumlah mahasiswa hingga puluhan ribu per tahun. Hal itu pun kerap berdampak pada penurunan mutu, tertinggalnya riset dan inovasi, memburuknya rasio dosen–mahasiswa, membengkaknya ukuran kelas, serta menurunnya kualitas proses pembelajaran.
Dengan kondisi seperti itu, Hetifah menilai, tidak hanya melemahkan tradisi akademik dan daya saing bangsa, melainkan, juga berdampak pada ekosistem pendidikan tinggi secara keseluruhan.
“Perguruan tinggi negeri kita semakin besar secara ukuran, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas. Ada kecenderungan universitas bergeser menjadi pendidikan massal, mencetak gelar sebanyak-banyaknya, namun belum optimal menjadi pusat keunggulan intelektual dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi demikian turut menciptakan persaingan yang kurang sehat dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Terutama PTN, khususnya PTN Badan Hukum (PTN-BH), memiliki keleluasaan dan dukungan anggaran yang lebih besar.
Padahal, tegasnya, kontribusi PTS selama ini cukup signifikan dalam memperluas akses pendidikan tinggi, khususnya di daerah, meskipun tanpa dukungan APBN yang memadai.
Sebagai bentuk keberpihakan, Komisi X DPR RI, sebutnya, secara konsisten mendorong kebijakan afirmatif bagi PTS. Hetifah mengatakan, PTS merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan tinggi nasional. Hanya saja PTS masih menghadapi ketimpangan serius dalam aspek pendanaan, kebijakan, dan keberlanjutan institusi.
Untuk itu, salah satu inisiatif yang terus diperjuangkan adalah pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS, yang selama ini hanya dinikmati PTN melalui BOPTN.
Kebijakan itu diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta biaya pendidikan mahasiswa, dengan prinsip keadilan yang setara seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“BOPT untuk semua PT merupakan ikhtiar untuk memastikan PTS juga mendapatkan jaminan negara, sehingga akses dan keberlanjutan pendidikan tinggi tetap terjaga,” paparnya.
Keberpihakan Komisi X DPR RI juga diarahkan kepada para pendidik, khususnya dosen non-ASN yang dominan mengabdi di PTS.
Komisi X, kata Hetifah, secara aktif mendorong peningkatan kesejahteraan dosen non-ASN, termasuk penyesuaian tunjangan profesi agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu lebar dengan dosen ASN di PTN.
“Kualitas pendidikan tinggi sangat ditentukan oleh kesejahteraan dosennya. Ketimpangan perlakuan terhadap dosen PTS merupakan persoalan serius yang harus segera dikoreksi,” tandasnya.
Sementara dari sisi akses, Komisi X DPR RI juga akan terus memperjuangkan peningkatan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTS.
Program itu dinilai penting untuk memastikan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan tinggi tanpa diskriminasi berdasarkan status perguruan tinggi.
Semangat kesetaraan dan keadilan seperti itu, ungkapnya, juga menjadi bagian dari pembahasan Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melalui pendekatan kodifikasi undang-undang pendidikan, termasuk UU Pendidikan Tinggi.
“Komisi X DPR RI mendorong, agar regulasi ke depan mampu mengurangi beban finansial mahasiswa dan kampus, serta menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang seimbang antara PTN dan PTS, baik dari sisi pendanaan, tata kelola, maupun peran strategis,” pungkasnya.
Menutup catatan akhir tahunnya, Hetifah menegaskan, langkah-langkah Komisi X DPR RI merupakan wujud komitmen politik kebangsaan untuk membangun pendidikan tinggi yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan.
“Tahun depan harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan tinggi. Bukan sekadar mengejar angka dan kuantitas, tetapi mengembalikan kampus sebagai pusat keunggulan, keadilan, dan pencerahan bangsa,” tuturnya. (*)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini