Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar, Rita Sinaga, merespon keluhan sejumlah penumpang yang wajib naik dan turun di terminal tersebut.
Dia menyatakan kebijakan tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada perusahaan otobus (PO).
Rita mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada direksi PO mengenai peraturan yang mulai berlaku pada Senin (15/12/2025).
“Sudah dikirim surat sama direksinya. Terhitung mulai tanggal 15 Desember 2025, penumpang naik turun di terminal ini (Tanjung Pinggir),” ucap Rita, Rabu (17/12)
Menurutnya, keluhan yang muncul kemungkinan disebabkan oleh miskomunikasi antara sopir dan penumpang, sehingga para penumpang belum mengetahui kebijakan yang baru.
“Dua hari ini lancar-lancar saja kok,” ujarnya.
Baca juga: Bayar Hingga Loket, Penumpang Bus Protes Turun di Terminal
Kebijakan ini merupakan bagian dari program penertiban oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. Rita Sinaga menyatakan komitmennya mendukung program Walikota Wesly Silalahi, untuk menertibkan loket bus yang berada di sekitar Ramayana maupun Eks Terminal Sukadame di Parluasan
“Program ini kan masih baru. Kita harus persuasif, pelan-pelan. Tapi kalau ada yang melanggar, saya langsung berhubungan ke Direksinya,” tuturnya.
Dia mengajak semua pihak untuk memanfaatkan fasilitas Terminal Tanjung Pinggir menurutnya layak untuk digunakan.
“Kementerian, sudah menyediakan bagus terminal ini, diresmikan tahun 2023. Kenapa tidak digunakan? Mari kita kerja sama agar tertib,” katanya. (*)
Penulis: Hendrik Nainggolan









Jadilah yang pertama berkomentar di sini