Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Putusan MK soal Jabatan Polri Aktif Harus Dipatuhi

putusan mk soal jabatan polri aktif harus dipatuhi
Mulyanto. ist

Jakarta, Sinata.id – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian wajib dilaksanakan secara penuh dan tidak boleh disiasati melalui aturan turunan.

Mulyanto menyatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh institusi, termasuk Polri, harus mematuhinya tanpa pengecualian.

Advertisement

“Putusan tersebut merupakan bagian penting dari agenda Reformasi Polri dan tidak boleh ditafsirkan ulang melalui peraturan di bawah undang-undang,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Menurut Mulyanto, sejak reformasi 1998 Indonesia berkomitmen membangun kepolisian yang profesional, netral, dan tunduk pada prinsip negara hukum.

Karena itu, pemisahan  antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil dinilai menjadi syarat utama agar Polri tidak terlibat dalam kepentingan birokrasi maupun politik praktis.

Baca Juga  Qodari Tanggapi Video Amien Rais, Pemerintah Tegaskan Konten Tersebut Hoaks

Ia menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa keterkaitan tugas tidak dapat dijadikan alasan untuk menempatkan polisi aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian.

Status jabatan, kata dia, ditentukan oleh struktur kelembagaan, bukan oleh jenis pekerjaan yang dijalankan.

“Meski berada di bidang keamanan atau penegakan hukum, setiap jabatan di kementerian, lembaga negara, atau badan sipil tetap dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujarnya.

Mulyanto menilai kepatuhan terhadap putusan MK justru akan memperkuat Reformasi Polri. Dengan mematuhi keputusan tersebut, Polri didorong untuk fokus menjalankan tugas utamanya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berintegritas.

Baca Juga  Revisi UU PPSK Libatkan Publik dan Akademisi

Ia juga mendorong pelaksanaan reformasi kepolisian secara menyeluruh, mencakup aspek struktural, kultural, dan instrumental, termasuk pembatasan kewenangan yang jelas.

Menurutnya, seluruh aturan pelaksana, termasuk regulasi internal, tidak boleh melampaui atau menafsirkan ulang substansi putusan MK.

Mulyanto mendukung penataan internal Polri yang dilakukan secara transparan dan konstitusional, termasuk memastikan anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan sikap tersebut bukan bertujuan melemahkan Polri, melainkan memperkuat institusi kepolisian agar semakin profesional, netral, dan mendapat kepercayaan publik.

Menurutnya, kepolisian yang kuat adalah kepolisian yang patuh pada konstitusi dan konsisten menjalankan agenda reformasi. (*)

Baca Juga  Kemendagri Warning Pemda Percepat Penetapan Batas Desa

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini