Jakarta, Sinata.id – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian wajib dilaksanakan secara penuh dan tidak boleh disiasati melalui aturan turunan.
Mulyanto menyatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh institusi, termasuk Polri, harus mematuhinya tanpa pengecualian.
“Putusan tersebut merupakan bagian penting dari agenda Reformasi Polri dan tidak boleh ditafsirkan ulang melalui peraturan di bawah undang-undang,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Menurut Mulyanto, sejak reformasi 1998 Indonesia berkomitmen membangun kepolisian yang profesional, netral, dan tunduk pada prinsip negara hukum.
Karena itu, pemisahan antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil dinilai menjadi syarat utama agar Polri tidak terlibat dalam kepentingan birokrasi maupun politik praktis.
Ia menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa keterkaitan tugas tidak dapat dijadikan alasan untuk menempatkan polisi aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian.
Status jabatan, kata dia, ditentukan oleh struktur kelembagaan, bukan oleh jenis pekerjaan yang dijalankan.
“Meski berada di bidang keamanan atau penegakan hukum, setiap jabatan di kementerian, lembaga negara, atau badan sipil tetap dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujarnya.
Mulyanto menilai kepatuhan terhadap putusan MK justru akan memperkuat Reformasi Polri. Dengan mematuhi keputusan tersebut, Polri didorong untuk fokus menjalankan tugas utamanya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berintegritas.
Ia juga mendorong pelaksanaan reformasi kepolisian secara menyeluruh, mencakup aspek struktural, kultural, dan instrumental, termasuk pembatasan kewenangan yang jelas.
Menurutnya, seluruh aturan pelaksana, termasuk regulasi internal, tidak boleh melampaui atau menafsirkan ulang substansi putusan MK.
Mulyanto mendukung penataan internal Polri yang dilakukan secara transparan dan konstitusional, termasuk memastikan anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan sikap tersebut bukan bertujuan melemahkan Polri, melainkan memperkuat institusi kepolisian agar semakin profesional, netral, dan mendapat kepercayaan publik.
Menurutnya, kepolisian yang kuat adalah kepolisian yang patuh pada konstitusi dan konsisten menjalankan agenda reformasi. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini