Jakarta, Sinata.id – Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta divonis hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim berbeda atas dakwaan menerima suap terkait putusan pembebasan korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Vonis dibacakan pada persidangan Rabu (3/12/2025).
Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan terdakwa—Djuyamto (hakim ketua majelis saat itu), Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom (keduanya anggota)—terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti negara.
Djuyamto harus membayar Rp9,2 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara Agam dan Ali masing-masing Rp6,4 miliar dengan ancaman subsider serupa.
“Pelanggaran terbukti melawan Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Effendi di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus ini bermula dari putusan kontroversial yang membebaskan korporasi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Ketiga hakim yang kini menjadi terpidana dinilai menerima suap atas putusan tersebut.
Baik ketiga terpidana maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan ini. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini