Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Hakim Djuyamto Cs Divonis 11 Tahun dalam Perkara Suap Putusan Bebas Korupsi CPO

hakim djuyamto cs divonis 11 tahun dalam perkara suap putusan bebas korupsi cpo
Hakim Djuyamto Cs jalani sidang. ist

Jakarta, Sinata.id – Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta divonis hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim berbeda atas dakwaan menerima suap terkait putusan pembebasan korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Vonis dibacakan pada persidangan Rabu (3/12/2025).

Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan terdakwa—Djuyamto (hakim ketua majelis saat itu), Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom (keduanya anggota)—terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama.

Advertisement

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti negara.

Djuyamto harus membayar Rp9,2 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara Agam dan Ali masing-masing Rp6,4 miliar dengan ancaman subsider serupa.

Baca Juga  Warga Temukan Mayat Lansia di Rumah yang Terkunci

“Pelanggaran terbukti melawan Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Effendi di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus ini bermula dari putusan kontroversial yang membebaskan korporasi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Ketiga hakim yang kini menjadi terpidana dinilai menerima suap atas putusan tersebut.

Baik ketiga terpidana maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan ini. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini