Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Jejak Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Pejuang Antikorupsi

jejak antasari azhar di dunia hukum. lulusan fakultas hukum universitas sriwijaya dan mengawali perjalanan sebagai jaksa.
Antasari Azhar. (Okezone)

Sinata.id – Lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953, jejak Antasari Azhar di dunia hukum terbentang panjang dan berliku. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini memulai pengabdiannya sebagai jaksa muda, sebelum kemudian menapaki berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung RI, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri hingga Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.

Puncak kariernya datang ketika ia terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurrahman Ruki. Dalam masa kepemimpinannya yang singkat namun penuh gebrakan, KPK di bawah Antasari berhasil menorehkan sejumlah prestasi besar.

Advertisement

Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap kala itu antara lain penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI, serta penangkapan Al Amin Nur Nasution terkait izin pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan.

Baca Juga  Jenazah Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

Baca Juga: Jenazah Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

Dari Puncak Karier ke Pusaran Kasus Hukum

Namun, perjalanan hidupnya berubah drastis pada 2009. Antasari terseret kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara, yang dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Meski demikian, Antasari tak pernah berhenti menyuarakan ketidakbersalahannya. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa kasus tersebut penuh kejanggalan dan berharap keadilan sejati bisa terungkap.

Titik terang muncul pada 2015, ketika ia mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Setahun kemudian, grasi itu dikabulkan.

Antasari resmi menghirup udara bebas bersyarat pada 10 November 2016, dan dinyatakan bebas murni pada 2017.

Baca Juga  Skandal Mutasi Kepala Sekolah hingga Kekayaan Wali Kota Prabumulih Disorot

Baca Juga: Antasari Azhar Tutup Usia, Eks Ketua KPK era SBY

Sosok yang Tak Pernah Menyerah

Pasca-bebas, Antasari memilih jalur tenang. Ia beberapa kali muncul dalam diskusi publik dan wawancara televisi, mengingatkan masyarakat agar tidak menyerah dalam memperjuangkan keadilan.

Sikapnya yang santun dan tegas membuatnya tetap dihormati, bahkan oleh mereka yang pernah mengkritiknya.

Kini, di usia 72 tahun, perjalanan panjang seorang mantan penegak hukum itu telah usai.

Namun, jejaknya di dunia pemberantasan korupsi tetap tertulis tebal dalam sejarah Indonesia.

Langit sore di San Diego Hills menjadi saksi kepergian seorang tokoh yang pernah mengguncang istana kekuasaan dan menyalakan api keberanian melawan korupsi.

Baca Juga  8 Orang Terjaring OTT KPK di Jakut, Kasus Dugaan Suap Pajak

Antasari Azhar adalah sosok yang pernah berada di puncak, terjatuh ke jurang, namun tetap dikenang sebagai simbol keteguhan hati seorang penegak hukum. [a46]


penulis: zainal efendi
sumber: dari berbagai sumber

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini