Sinata.id – Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan rencana pengenaan cukai untuk barang-barang kebutuhan harian seperti diapers, tisu basah, hingga produk plastik sekali pakai.
Rencana besar ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang resmi diundangkan pada 3 November 2025.
Dokumen itu menjadi peta jalan lima tahun ke depan bagi kementerian dalam menggali potensi penerimaan baru dari sektor pajak, kepabeanan, hingga cukai.
Berita Gadget: iPhone Air Resmi Jadi HP Tertipis di Dunia, Huawei dan TECNO Kalah Tipis
Di balik kebijakan yang tampak teknis ini, tersimpan arah baru pemerintah dalam mencari sumber dana tambahan. Tak hanya dari pajak tradisional atau ekspor-impor, tapi juga dari barang-barang konsumsi harian dan produk yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Pemerintah sedang mengkaji perluasan basis pajak melalui potensi barang kena cukai seperti diapers dan alat makan-minum sekali pakai,” tertulis dalam beleid tersebut.
Artinya, popok bayi, tisu basah, hingga sendok garpu plastik mungkin tak lagi bebas dari pungutan khusus jika hasil kajian itu benar-benar diwujudkan.
Menariknya, PMK ini juga menyinggung rencana ekstensifikasi pajak dan cukai yang jauh lebih luas.
Berita Keuangan: Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra dan Efisiensi Ekonomi
Tak hanya barang konsumsi rumah tangga, tetapi juga penghasilan penyedia konten digital, produk dan jasa kategori luxury goods alias barang mewah, serta minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sempat menjadi kontroversi publik.
Selain itu, pemerintah menyoroti produk plastik sebagai sumber potensi cukai baru, mulai dari kantong belanja plastik, kemasan multilayer, styrofoam, hingga sedotan plastik.
Langkah ini sejalan dengan upaya global mengendalikan polusi plastik dan mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan.
Lebih jauh, daftar potensi objek cukai yang diulas dalam dokumen tersebut juga mencakup produk olahan bernatrium tinggi, sepeda motor, hingga pasir laut.
Masing-masing dinilai memiliki nilai ekonomi dan dampak lingkungan yang dapat menjadi alasan fiskal untuk diatur lebih ketat.
Berita Bisnis: Lotte Chemical Investasi Rp62 Triliun: Impor 1,2 Juta Ton LPG untuk Pabrik Petrokimia
Pemerintah sebelumnya sudah sempat merencanakan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Bahkan, target penerimaan cukainya sudah dimasukkan ke dalam APBN 2025 sebesar Rp3,8 triliun. Sayangnya, implementasi kebijakan itu sempat tertunda.
Meski demikian, target besar penerimaan dari kepabeanan dan cukai tetap ditetapkan mencapai Rp301,6 triliun tahun ini.
Angka tersebut menjadi tantangan bagi Kementerian Keuangan untuk menemukan sumber penerimaan baru tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. [zainal/a46]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini