Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

4 Terdakwa Perusak Kebun Horas Hasugian Dituntut 1 Tahun

4 terdakwa perusak kebun horas hasugian dituntut 1 tahun
Sidang lanjut dengan agenda tuntutan empat terdakwa kasus perusakan lahan di Dairi. (SN7)

Sidikalang, Sinata.id – Sidang lanjutan perkara perusakan kebun milik Horas Hasugian kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang, Senin (3/11/2025).

Dalam persidangan dengan nomor perkara 98/Pid.B/2025/PN Sdk tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guswandi Sembiring membacakan tuntutannya terhadap empat terdakwa: Indra Berutu, Bella Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu.

Advertisement

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani kepada para terdakwa.

Baca juga: 4 Terdakwa Perusakan Kebun Horas Hasugian Akui Salah dan Menyesal di PN Sidikalang

Menurut JPU, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai barang milik orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga  Pemkab Tapteng Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Program MBG

“Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerusakan serius terhadap tanaman kopi, alpukat, dan cabai milik korban Horas Hasugian, serta menimbulkan kerugian yang tidak sedikit,” tegas JPU Guswandi Sembiring di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mhd Iqbal Purba didampingi hakim anggota Reni Renggita Pratama Putri Laia dan Jatmoko Wirawan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan keempat terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. Penasihat hukum para terdakwa kemudian menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Horas Hasugian Desak Proses Hukum Dilanjutkan ke Kejaksaan, Pemeriksaan Tersangka Dipercepat

“Majelis yang mulia, kami mohon kesempatan untuk menyampaikan pembelaan tertulis bagi empat klien kami pada sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Tokoh Masjid Raya Nur Addin Tebing Tinggi Nilai Struktur Polri Jaga Independensi Institusi

Menutup jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Mhd Iqbal Purba menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat, 7 November 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.(SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini