Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Dituntut 13 Tahun, Hakim PN Simalungun Vonis Asiong 15 Tahun Penjara

dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, jaksa penuntut umum (jpu) tuntut terdakwa anton alias asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) simalungun, senin 27 oktober 2025.
Asiong (dok)

Simalungun, Sinata.id – Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus narkotika Anton alias Asiong dituntut 13 tahun penjara. Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun berpendapat lain, dengan menjatuhkan pidana (vonis) 15 tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anggreni Elisabeth Roria Sormin SH didampingi Hakim Anggota, Ida Maryam Hasibuan SH dan Widi Astuti SH pada sidang di PN Simalungun, Senin 3 Nopember 2025.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa Anton alias Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Anggreni SH.

Baca Juga  Menunggu Restu Bupati, Simalungun Siap Terapkan 5 Hari Sekolah Jenjang SD-SMP

Lalu Ketua Majelis Hakim melanjutkan putusan, dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap Asiong.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 (lima belas) tahun, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” tandasnya.

Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU dan terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan yang telah dibacakan, selama 7 hari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Asiong ditangkap polisi pada 30 april 2025 yang lalu atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan 2 butir ekstasi. (SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini