Medan, Sinata.id – Pemprov Sumatera Utara mengalokasikan kuota khusus sebanyak 100 unit rumah bersubsidi untuk wartawan yang bertugas peliputan di lingkungan Pemprov Sumut. Program ini menawarkan skema uang muka (DP) 0 rupiah dan cicilan mulai dari Rp1 juta per bulan.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut, di Kantor Gubernur, pada Kamis (30/10/2025).
“Program ini merupakan inisiatif Pemprov Sumut untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk insan pers,” ujar Bobby.
Ia menekankan bahwa wartawan memegang peran penting dalam mendorong transparansi, edukasi publik, dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah merasa perlu untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan mereka, termasuk dalam hal kepemilikan hunian yang layak.
Syarat dan Rincian Program
Rumah bersubsidi yang ditawarkan memiliki harga sekitar Rp166 juta dengan suku bunga 5% dan tenor pembiayaan hingga 20 tahun. Program ini secara eksklusif diperuntukkan bagi wartawan.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi calon penerima manfaat adalah:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Rumah yang dibeli harus merupakan rumah pertama.
Kebijakan ini merupakan bagian dari target besar Pemprov Sumut pada tahun 2025, yaitu membangun 20.000 unit rumah bersubsidi.
Hingga Oktober 2025, realisasinya telah mencapai 8.161 unit yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, seperti Deliserdang, Simalungun, Pematangsiantar, Binjai, Medan, dan sejumlah daerah lainnya. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini