Sinata.id – Seperti pepatah lama mengatakan, “Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.” Itulah yang kini dialami dua pelaku spesialis pembobol rumah dan toko di Kota Langsa.
Setelah sekian lama beraksi dan membuat warga resah, keduanya akhirnya tumbang di tangan Unit Reskrim Polsek Langsa usai penyelidikan panjang yang menelusuri jejak kejahatan mereka hingga ke Gampong Daulat.
Kapolsek Langsa, AKP Mulyadi, mengatakan bahwa kedua pelaku, masing-masing berinisial DA dan KN, sudah lama menjadi incaran polisi.
“Mereka ini bukan pemain baru. Setiap aksinya selalu rapi, cepat, dan meninggalkan sedikit jejak. Tapi tak ada kejahatan yang sempurna,” ujar Mulyadi kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Polsek Delitua Gulung Komplotan Pencuri dan Penipu di Medan
Bobol Pintu Belakang, Gasak Barang Berharga
Dijelaskan Kapolsek, kasus kriminal ini bermula pada Sabtu lalu (21/6/2025), ketika pemilik Toko SWN Kupi di Jalan TM Zein, Dusun I, Gampong Daulat, dikejutkan oleh kabar dari tetangganya bahwa tokonya dibobol maling.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu belakang jebol dan sejumlah barang raib.
Barang-barang yang hilang tak sedikit, di antaranya tangga aluminium, kipas angin, kompor gas, tabung gas, hingga peralatan dapur lenyap seketika.
Awalnya, korban mencoba menempuh jalur kekeluargaan melalui perangkat desa pada 24 Juni 2025, berharap kedua pelaku mau mengganti kerugian.
Namun, harapan tinggal harapan. Tak sanggup mengganti, keduanya justru menghilang tanpa kabar.
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Mapolsek Langsa pada 28 Agustus 2025.
Sejak saat itu, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim mulai bekerja tanpa lelah.
Setiap informasi ditelusuri, setiap jejak dikaji. Hingga akhirnya, pada 14 Oktober 2025, petugas mendapat petunjuk kuat, kedua pelaku berada di sekitar Gampong Daulat.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan. Operasi berjalan mulus, DA dan KN ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui semua perbuatannya. Mereka bahkan sempat menjual sebagian hasil curian dan menggunakan sisanya untuk keperluan pribadi.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek Mulyadi.
Kini, warga Gampong Daulat merasa lebih tenang. Dua pelaku yang sempat menjadi momok akhirnya tertangkap. [zainal/a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini