Simalungun, Sinata.id – Massa FSP KEP SPSI unjuk rasa di depan gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Massa mendesak PT Alliance Consumer Product Indonesia membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Sekira puluhan massa Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Siantar-Simalungun beraksi di gebang masuk KEK Sei Mangke, Kabupaten Simalungun, Senin 27 Oktober 2025.
Ketua FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang mengatakan, tindakan PT Alliance Consumer Product Indonesia telah melanggar dan mengacuhkan anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Simalungun.
“Aksi ini merupakan bentuk solidaritas kami kepada 2 rekan kami yang sebelumnya dipecat dari PT Alliance Consumer Product Indonesia. Segala upaya sudah kita lakukan untuk membela rekan kami ini,” katanya.
Katanya, FSP KEP SPSI juga telah menempuh jalur hukum. Selain itu, surat ke PT Aliance agar Muhammad Alfadil dan Tegar Wibowo dipekerjakan kembali, juga telah dilayangkan.
“Sudah beberapa kali kita surati, tapi tetap diabaikan, sehingga kita harus melakukan aksi solidaritas ini. Selain itu, kita juga sudah menempuh jalur hukum agar permasalahan 2 pekerja ini selesai,” ucapnya.
Pun begitu, praktik PHK itu, sebut Arif, belum sampai ke peradilan hubungan industrial (PHI).
“Kita lihat kondisinya. Kita masih mengusahakan agar permasalahan ini kami selesaikan di Kabupaten Simalungun ini. Kalau sampai ke PHI, itu gawean-nya ke Medan, kita belum sampai ke sana,” ucapnya.
Ungkap Arif, dua pekerja yang dikenakan PHK karena dituduh melakukan tindakan diskriminasi terhadap petugas keamanan perusahaan.
“Tuduhannya karena melakukan diskriminasi dan mengancam. Tapi setelah kita selidiki, hal itu tidak benar,” tutupnya. (SN11)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini