Sinata.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk memperkuat perlindungan terhadap aset KAI.
Langkah strategis dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) dalam menjaga aset negara dari ancaman penyerobotan dan penyalahgunaan. Perusahaan pelat merah ini resmi meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memperkuat penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (23/10/2025), oleh Vice President KAI Divre I Sumut Sofan Hidayah dan Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.
Baca Juga: Cak Imin Salurkan Bantuan Rp325 Juta untuk Siswa dan Guru di Barus
Sofan Hidayah menyebut bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah lama terjalin antara KAI dan Kejati Sumut. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat langkah hukum KAI dalam menangani berbagai persoalan aset yang masih dihadapi, baik melalui proses litigasi maupun penyelesaian di luar pengadilan.
“Kerja sama ini diperpanjang karena masih banyak persoalan aset yang perlu didampingi secara hukum. Kami membutuhkan dukungan Kejati Sumut untuk memastikan seluruh aset negara yang dikelola KAI terlindungi,” ujar Sofan.
Ia menegaskan, banyak aset milik KAI yang masih menjadi sasaran pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Masih ditemukan kasus penyerobotan dan pemanfaatan tanpa izin. Padahal aset itu merupakan bagian dari kekayaan negara yang wajib dijaga bersama,” tegasnya.
Aset Triliunan Rupiah Masih Bermasalah
Berdasarkan data KAI Divre I Sumut, total luas aset tanah yang dikuasai mencapai 26,7 juta meter persegi. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 11 juta meter persegi atau 41,23 persen yang telah memiliki sertipikat resmi.
“Kami berharap penandatanganan PKS ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang berjalan, tetapi juga mencegah munculnya masalah serupa di masa depan,” tambah Sofan.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejati Sumut yang selama ini turut mengawal proses hukum dan perlindungan aset milik negara di bawah pengelolaan KAI.
“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi nyata untuk menjaga aset publik dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Kejati Sumut Siap Kawal Aset Negara
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, dalam sambutannya menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum serta memastikan setiap langkah pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan.
“Kami siap mendampingi dan berkolaborasi dengan KAI. Tugas kami memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ungkap Harli.
Menurutnya, sinergi antara BUMN dan lembaga penegak hukum menjadi penting di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum yang melibatkan aset negara. “Perlindungan hukum atas aset publik harus menjadi prioritas bersama,” tambahnya. [sinata/sn8]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini