Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K •DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Mediasi Gagal, Sengketa Kaplingan GRI Akan Dibawa ke Ranah Hukum

mediasi atas sengketa pembayaran lahan untuk fasilitas umum (fasum) di grand rakutta indah (gri) kembali gagal menemukan titik terang. masalah itu pun akan dibawa ke ranah hukum.
Mediasi di Kantor Camat Siantar Martoba kembali tidak dihadiri pengembang

Pematangsiantar, Sinata.id – Mediasi atas sengketa pembayaran lahan untuk fasilitas umum (fasum) di Grand Rakutta Indah (GRI) kembali gagal menemukan titik terang. Masalah itu pun akan dibawa ke ranah hukum.

Gagalnya mediasi menemukan solusi, lagi-lagi karena Arman Pasaribu selaku pengembang tidak menghadiri mediasi di Kantor Camat Siantar Martoba, Rabu 22 Oktober 2025. Mediasi hari ini, juga tidak dihadiri pengembang lainnya, Helen Simanjuntak.

Advertisement

Pemilik lahan fasum untuk kaplingan GRI, Linda Tampubolon melalui kuasa hukumnya Pondang Hasibuan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum pasca Arman Pasaribu sudah lima kali tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi pemerintah.

“Kita akan melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana kepada pihak pengembang,” tuturnya.

Baca Juga  Wesly Silalahi Diundang Buka Kalam Kudus Fair 2026, Event Edukatif SKKK Siantar Siap Digelar

Mediasi hari ini di Kantor Camat Siantar Martoba, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, merupakan batas toleransi yang diberikan Linda Tampubolon dalam penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Namun Arman kembali tidak menghadiri mediasi, dengan alasan masih berada di Jakarta, sebagaimana dikatakan Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpasari.

“Tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB, melalui sambungan telepon, Arman mengatakan minta maaf karena tidak bisa hadir, karena uangnya belum cukup,” ucap Susan.

Ferry, warga yang berdomisili di GRI, menerangkan, tujuan mediasi awalnya agar permasalahan tidak sampai ke jalur hukum.

“Niat Pak Camat buat mediasi ini bagus, tapi hasilnya gagal. Akan kita bawa ke proses hukum, tidak ada lagi perdamaian karena gagal mediasi,” ucapnya.

Baca Juga  Korban Bencana Diminta Mendahulukan Dana Perbaikan Jadi Sorotan Komisi III DPRD Siantar

Warga GRI ini mengatakan, dirinya juga akan menuntut Helen, terkait fasilitas umum. “Kami masyarakat akan menuntut Helen terkait fasum. Karena kami membeli kaplingan dari Helen,” ujarnya

Seperti diketahui, konflik antara pengembang dan warga GRI bermula sejak 2020.

Masalah itu mencuat, setelah pihak pengembang disebut tidak melunasi pembayaran sebesar Rp 120 juta kepada Linda atas lahan sepanjang 307 meter yang digunakan sebagai akses jalan.

Linda kemudian memberi tenggat hingga 3 September 2025, dengan ancaman, bila tidak dibayar, ia akan menutup akses jalan.

Mediasi telah 5 kali dilalukan, diantaranya, mediasi pertama dilakukan pada 2 September 2025. Lalu mediasi kedua pada 9 September 2025 dan mediasi ke tiga 16 September 2025.

Baca Juga  Nilai Wali Kota Siantar Kurang Sehat, Akademisi Sebut Fraksi Golkar Lampaui Fungsi DPRD

Kemudian, mediasi di Kantor Camat Siantar Martoba tersebut, yang ke empat dilakukan pada 16 Oktober 2025 dan yang ke lima hari ini, 22 Oktober 2025. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini