Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tawarkan Solusi Tukar Guling Fasum Setelah Terjadi Pelanggaran

pemko siantar tawarkan solusi tukar guling fasum setelah terjadi pelanggaran
Fasum berupa gang tertutup beton menyatu toko Sinar Hrapan Jaya. (foto: sinata/ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Fasilitas umum berupa jalan lingkungan ditutup tanpa izin oleh pihak Tokok Sinar Harapan Jaya. Terhadap penutupan itu, Pemko Pematangsiantar malah tawarkan solusi tukar guling, setelah pelanggaran peraturan terjadi.

Fasum berupa jalan lingkungan (jalan kecil) yang ditutup tersebut terdapat di Jalan DI Panjaitan, samping Hotel Batavia, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, kota itu.

Advertisement

Tawaran itu sebagaimana disampaikan Staf Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Herny Suriati. Katanya, toko tersebut akan diberikan tawaran sistem tukar guling.

“Jika pihak toko tersebut bersedia, maka akan kita berikan solusi tukar guling. Fasum tersebut di pindah ke belakang, dengan catatan ukuran harus sama dan dia rubah suratnya ke BPN,” ucapnya, Senin (13/10/2025).

Baca Juga  Anggaran Menurun Drastis Ketika DLH Hadapi Penurunan Kualitas Air, Udara dan TPA Over Load

Kata Herny, berhubung bangunan itu di atas fasum, sehingga tidak bisa disewakan maupun pinjam pakai. “Seperti tawaran dari mereka kemarin, mau disewa, itu tidak bisa karena fasum,” tuturnya.

Menurut Herny, jika tidak tercapai kesepakatan, maka fasum itu harus dikembalikan seperti semula. “Kalau pihak toko tersebut tidak mengindahkan solusi yang kita berikan, maka bangunan itu harus dirobohkan,” ujarnya

Keputusan rapat yang dilaksanakan, Kamis (9/10/2025), pertemuan akan dilakukan antara Batavia dan Toko SHJ, difasilitasi oleh Kelurahan Martimbang.

Terpisah, Lurah Martimbang, Roy Sijabat, memaparkan akan mengundang kedua belah pihak. “Dalam waktu dekat akan kita lakukan pertemuan, kalau tidak ada halangan pada minggu depan,” ucapnya melalui sambungan telepon.

Baca Juga  Patroli Dialogis Polisi untuk Amankan Fasilitas Vital di Kota Salak

Sebelumnya, Toko SHJ mendirikan bangunan permanen di atas fasum yang berlokasi di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, tepat di samping Hotel Batavia.

Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pematangsiantar, Selasa (7/10/2025), membuktikan toko itu (dulu Indo Maju Jaya), melakukan pelanggaran dengan mendirikan toko di atas fasum.

Pejabat ATR/BPN, Alberth Tobing, menjelaskan pengukuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan sertifikat yang dimiliki.

“Kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah sesuai dengan yang mereka bangun, atau ada yang di luar penguasaan yang sebenarnya. Ini untuk mengecek dugaan adanya penguasaan di luar sertifikat,” ujar Alberth. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini