Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

UD Sentosa Dinilai Ingkar Janji, Kuasa Hukum Ancam Gugatan Perdata dan Pidana

ud sentosa dinilai ingkar janji, kuasa hukum ancam gugatan perdata dan pidana

Medan, Sinata.id – Pondang Hasibuan menegaskan batas pelunasan kewajiban UD Sentosa terkait transaksi pembelian plat stainless terhadap kliennya. Somasi dikeluarkan setelah UD Sentosa dianggap tidak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran senilai Rp27.704.800.

Keterangan ini disampaikan Senin (29/9/2025). Dia menjelaskan bahwa sebelumnya UD Sentosa telah melakukan pembayaran Rp175 juta antara 18 Juli hingga 14 Agustus 2025, namun masih tersisa kewajiban sebesar Rp144 juta.

Advertisement

“Karena UD Sentosa tidak mencicil hutangnya sebesar Rp27.704.800 hari Sabtu, 27 September 2025, maka tenggat pelunasan tetap pada 30 September 2025,” tegas Pondang.

Lebih lanjut, Pondang menegaskan bahwa apabila pelunasan tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum, termasuk membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemberian cek giro palsu, sekaligus gugatan perdata.

Baca Juga  Warga Aceh Tamiang Segera Tempati Huntara Baru

Sebelumnya, saat ditagih, UD Sentosa sempat menyerahkan cek bertanggal 16 Agustus 2025, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena rekening giro yang bersangkutan telah ditutup. Menurut Pondang, perbuatan ini jelas merugikan kliennya dan patut diduga sebagai tindak pidana penipuan serta pelanggaran UU Perbankan.

“Kami berharap UD Sentosa segera menyelesaikan kewajibannya, agar tidak perlu ditempuh jalur hukum pidana maupun perdata,” ujar Pondang dari Kantor Hukum Fery SP Sinamo.

Pondang menyatakan, jawaban yang diterima dari pengusaha UD Sentosa terkesan bersifat berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian terkait cicilan yang harus dibayarkan.

Dia berpendapat, pernyataan yang tidak jelas tersebut, terlihat bahwa tidak ada upaya penyicilan hutang yang merupakan kewajiban UD Sentosa sesuai somasi.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Beasiswa Rp174 Juta di Hadapan Warga Wongkaditi Gorontalo

Sebelumnya, Pondang melayangkan somasi kepada UD Sentosa di Medan karena belum melunasi kewajiban pembayaran plat stainless. Perusahaan tersebut baru membayar Rp175 juta dari total transaksi, masih menyisakan Rp144 juta.

Upaya pembayaran dengan cek gagal karena rekening giro telah ditutup. Pondang menilai hal itu merugikan kliennya dan berpotensi masuk tindak pidana penipuan. Ia menegaskan, jika sisa utang Rp138,5 juta ditambah denda dan biaya lain tidak segera dilunasi, pihaknya akan melapor ke polisi dan menggugat ke Pengadilan Negeri Medan. (A27)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini