Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsPematangsiantar

2 Anggota Polisi Divonis 9 Bulan dan 12 Tahun dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi

2 anggota polisi divonis 9 bulan dan 12 tahun dalam kasus kematian mutia pratiwi
Bripka Hendra Purba (kanan) dan Jeffri Siregar. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Dua anggota kepolisian dijatuhi vonis berbeda dalam kasus kematian Mutia Pratiwi (26) alias Sela pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025).

Majelis hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bripka Hendra Purba, anggota Polres Simalungun. Ia dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Advertisement

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hendra lima tahun penjara.

Hal yang memberatkan Hendra adalah mengetahui peristiwa pembunuhan hingga membantu memindahkan mayat ke dalam tas untuk selanjutnya dibuang oleh orang suruhan Joe Frisco Johan yang menjadi terdakwa utama.

Baca Juga  Dua Jukir Berubah Jadi ‘Rayap Kabel’ di Medan Akhirnya Digulung Polisi

Perbuatan Hendra dianggap bertolakbelakang dengan statusnya sebagai anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan.

Sementara, rekannya, Aiptu Jeffri Hendrik Siregar dijatuhi pidana 9 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU.

Adapun hal memberatkan Jefri ialah tindakannya menghambat pengungkapan kasus dan statusnya sebagai aparat penegak hukum. Untuk hal yang meringankan adalah bersikap sopan serta penyesalan yang ditunjukkan selama persidangan.

Baca juga:

Joe Frisco Johan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mutia

Pembunuhan Sadis Mutia, Bripka Hendra Purba Akui Ikut Masukkan Jasad ke Tas

Baca Juga  Pemko Siantar Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak Daerah

Kronologi Pembunuhan

Aktor utama dalam pembunuhan Mutia Pratiwi adalah Joe Frisco Johan yang divonis penjara seumur hidup. Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa hanya 16 tahun penjara.

Tragedi pembunuhan diawali cekcok Joe Frisco dan Mutia sampai keduanya berhubungan badan. Joe yang diketahui sebagai putra ternama di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban. Polisi menyebut Joe memiliki kelainan seks.

Korban tewas di sebuah ruko Jalan Merdeka No 341 di Pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah ini milik Joe.

Joe kemudian menghubungi Hendra dan Jeffri datang ke lokasi, namun tak lama Jeffri meninggalkan lokasi. Sedangkan Hendra bersama Joe mencari orang untuk membuang mayat.

Baca Juga  Warga Keluhkan Antrean Panjang BBM di SPBU Jalan Medan

Terdakwa Sahrul Nasution dan Edi Iswadi yang sebelumnya diperintah Joe mencari orang untuk membuang mayat ke Tanah Karo, yang kemudian aksi dilakukan oleh Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO).

Mayat korban ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini