Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Warga Keluhkan Rembesan Air Gudang di Jalan Pesantren

warga keluhkan rembesan air gudang di jalan pesantren
Dinding gudang keluarkan rembesan air diprotes warga. foto: hendrik/sinata

Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, mengeluhkan rembesan air yang berasal dari sebuah gudang yang berlokasi di daerah itu.

Akibat rembesan air itu mengakibatkan jalan rusak yang sudah berlangsung lama. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, memaparkan jika hal itu sudah berlangsung sejak lama, bahkan sudah berganti lurah tapi tidak ada solusinya.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Lurah Pondok Sayur, Susan Ulfa Sari, menegaskan telah mendatangi gudang itu. Namun, pemiliknya tidak berada di lokasi.

“Sudah kita datangi, namun pemiliknya tidak ada di tempat, hanya pekerja saja,” ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (15/11) 2025).

Susan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan mediasi pada Selasa (16/12/2025), bertempat di Kantor Lurah Pondok Sayur untuk menyelesaikan persoalan itu.

Baca Juga  Pelaku Usaha dan Influencer Berbagi Makanan dan Minuman di Siantar

Terpisah, Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan, memaparkan pihak kelurahan sudah ke lokasi pada Jumat (12/12/2025).

“Nanti akan kita undang pemilik gudang untuk mediasi, akan kita ikat pernyataan pemilik untuk memperbaiki drainasenya agar tidak merembes lagi,” ujar Rilan.

Lanjut Rilan, pemilik gudang akan menandatangani kesepakatan berita acara karena itu merupakan tanggung jawabnya. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini