Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NasionalNews

Viral! Pengantin Lombok Ditinggal Pasangan Gara-Gara Ketauan Janda Tiga Kali

viral! pengantin lombok ditinggal pasangan gara-gara ketauan janda tiga kali
Pernikahan pengantin di Lombok ricuh. ist

Lombok, Sinata.id – Sebuah pernikahan di Lombok berubah menjadi kericuhan setelah mempelai pria, Rodi Handika, mengetahui bahwa calon istrinya, Nurdiana, ternyata sudah pernah menikah tiga kali sebelumnya.

Padahal, wanita asal Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah itu mengaku masih gadis kepada keluarga mempelai laki-laki.

Advertisement

Rodi, pemuda asal Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Lombok Timur, telah menyerahkan mahar berupa 20 gram emas dan uang pisuke (uang adat pernikahan) senilai Rp60 juta sebelum akad nikah dilangsungkan.

Namun, setelah kebenaran terungkap, keluarga Rodi merasa tertipu dan memilih meninggalkan resepsi secara sepihak, termasuk meninggalkan mempelai wanita di lokasi.

Kabarnya, mahar yang cukup besar itu tidak bisa ditawar, sehingga keluarga mempelai pria merasa sangat kecewa.

Baca Juga  DPR RI Dorong Pengakuan Guru sebagai Profesi pada RUU Sisdiknas

Akibat tekanan emosional, Nurdiana dilaporkan sempat pingsan di lokasi resepsi.

Sementara itu, keluarga Rodi dikabarkan sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut ganti rugi atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan, termasuk akad nikah, resepsi, prosesi adat Nyongkolan, serta mahar dan uang pisuke.

Insiden ini tuai sorotan publik sekaligus viral di media sosial. Memicu perdebatan mengenai pentingnya kejujuran dalam proses pernikahan, terutama terkait status pernikahan sebelumnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini