Gorontalo, Sinata.id – Tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo masih tergolong rendah. Hingga 16 Desember 2025, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 54 persen atau sekitar 314 ribu pekerja dari total potensi 582 ribu tenaga kerja.
Data tersebut menunjukkan masih ada sekitar 267.790 pekerja yang belum terdaftar. Mayoritas berasal dari sektor badan usaha, termasuk perusahaan swasta, UMKM, yayasan, dan badan usaha lainnya yang seharusnya wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rendahnya tingkat kepatuhan ini menjadi sorotan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Hulontalo Ballroom, Kota Gorontalo, Kamis (18/12/2025).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Umaryadi, menegaskan perlunya langkah konkret dan terukur untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Ia menyebut Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, siap mendorong kepatuhan dengan pendekatan preventif dan persuasif.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum dibandingkan penegakan hukum semata.
Dalam forum itu juga disampaikan rencana pembentukan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.
Forum ini akan melibatkan pemerintah daerah, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, instansi terkait, serta dunia usaha sebagai wadah koordinasi dan evaluasi kepatuhan.
Umaryadi menegaskan forum kepatuhan tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran dijalankan secara berkelanjutan serta hak pekerja benar-benar terpenuhi.
FGD tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo, pemerintah kabupaten/kota, kejaksaan negeri, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Materi disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, Kejati Gorontalo, dan BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penandatanganan komitmen bersama. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini