Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Universal Coverage Jamsostek Gorontalo Masih Rendah, Kejaksaan Siap Ambil Peran

tingkat kepesertaan bpjs ketenagakerjaan di provinsi gorontalo masih tergolong rendah. hingga 16 desember 2025, universal coverage jamsostek (ucj) baru mencapai 54 persen atau sekitar 314 ribu pekerja dari total potensi 582 ribu tenaga kerja.
Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Hulontalo Ballroom, Kota Gorontalo, Kamis (18/12/2025). ist

Gorontalo, Sinata.id – Tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo masih tergolong rendah. Hingga 16 Desember 2025, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 54 persen atau sekitar 314 ribu pekerja dari total potensi 582 ribu tenaga kerja.

Data tersebut menunjukkan masih ada sekitar 267.790 pekerja yang belum terdaftar. Mayoritas berasal dari sektor badan usaha, termasuk perusahaan swasta, UMKM, yayasan, dan badan usaha lainnya yang seharusnya wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Advertisement

Rendahnya tingkat kepatuhan ini menjadi sorotan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Hulontalo Ballroom, Kota Gorontalo, Kamis (18/12/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Umaryadi, menegaskan perlunya langkah konkret dan terukur untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Gelar Upacara Hari Ibu, Soroti Peran Perempuan dalam Pembangunan

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Ia menyebut Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, siap mendorong kepatuhan dengan pendekatan preventif dan persuasif.

Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum dibandingkan penegakan hukum semata.

Dalam forum itu juga disampaikan rencana pembentukan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.

Forum ini akan melibatkan pemerintah daerah, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, instansi terkait, serta dunia usaha sebagai wadah koordinasi dan evaluasi kepatuhan.

Umaryadi menegaskan forum kepatuhan tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran dijalankan secara berkelanjutan serta hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Baca Juga  Polres Nias Selatan Luncurkan MBG SPPG Merah Putih di Aramo, Sasar Siswa dan Guru

FGD tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo, pemerintah kabupaten/kota, kejaksaan negeri, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Materi disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, Kejati Gorontalo, dan BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penandatanganan komitmen bersama. (SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini