Jakarta, Sinata.id β Lonjakan harga tiket pesawat menjelang Lebaran kembali memicu keluhan publik. Namun pemerintah punya penjelasan bukan semata permainan harga, melainkan dampak langsung dari ledakan permintaan yang tak sebanding dengan kapasitas penerbangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap, fenomena tiket mahal terjadi karena tingginya arus mudik udara yang melonjak tajam dalam waktu bersamaan, sementara jumlah kursi dan armada tidak bertambah signifikan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pola kenaikan harga tiket saat Lebaran adalah konsekuensi klasik hukum pasar: ketika permintaan melesat, harga ikut terdorong naik.
βBisa jadi harga tiket dipengaruhi oleh ketersediaan dan permintaan saat arus mudik Lebaran, permintaan kerap melonjak,β ujarnya.
Lonjakan ini bahkan disebut terjadi dalam waktu sangat singkat, ketika jutaan orang berburu tiket di periode yang sama.
Kondisi tersebut membuat harga tiket secara alami mendekati batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemenhub juga menyoroti fenomena lain yang kerap menyesatkan persepsi publik: tiket mahal yang sebenarnya berasal dari rute tidak langsung.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa banyak harga fantastis yang viral ternyata berasal dari penerbangan transit, bukan direct flight.
βRute yang ditawarkan ternyata dengan beberapa transit karena rute langsungnya sudah habis,β jelasnya, dikutip Kamis (19/3/2026)
Artinya, ketika penerbangan langsung penuh, sistem akan menampilkan alternatif perjalanan yang lebih panjang, dan otomatis lebih mahal.
Meski harga terasa melonjak, pemerintah menegaskan maskapai tidak bisa sembarangan menaikkan tarif. Semua harga tetap berada dalam koridor tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang telah diatur.
Selama tidak melampaui batas tersebut, kenaikan harga masih dianggap wajar secara regulasi.
βKalau masih dalam range TBA, berarti belum ada pelanggaran,β tegas Agustinus.
Untuk meredam lonjakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari diskon tiket hingga 18 persen hingga pembukaan ribuan penerbangan tambahan.
Namun, kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan maskapai dan keseimbangan bisnis mereka.
Di sisi lain, pemerintah juga mengakui tidak bisa memaksa maskapai menambah penerbangan jika tidak menguntungkan secara operasional. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini