Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Tiga Kali Ditegur Satpol PP, Pemilik Gedung Walet di Siantar Tetap Bandel

tiga kali ditegur satpol pp, pemilik gedung walet di siantar tetap bandel
Plt Kasatpol PP Mangaraja Nababan. Latar belakang usah walet yang diprotes warga belum ditertibkan Satpol PP Pematangsiantar. ist

Pematangsiantar, Sinata.id — Pemilik usaha penangkaran sarang walet di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, belum juga mematuhi Surat Peringatan (SP) III yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar pada 22 September 2025.

Plt Kasatpol PP Pematangsiantar, Raja Nababan, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat teguran ketiga kepada pemilik sarang walet tersebut.

Advertisement

Ia menyebut pemanggilan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai langkah akhir sebelum penindakan.

“Pemanggilan terakhir ini akan dilakukan minggu depan. Jika tidak diindahkan, kami akan meminta petunjuk dari pimpinan,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Raja menambahkan, pengaduan warga muncul karena aktivitas penangkaran walet tanpa izin itu menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Baca Juga  APSU: Periksa dan Tangkap Bandar Narkoba RS

“Untuk mencegah terjadinya keributan di masyarakat, kami akan panggil kembali pemiliknya,” katanya.

Sementara itu, salah seorang warga, Hans Manurung, menyayangkan belum adanya tindakan tegas meski surat peringatan telah dikirim hingga tiga kali.

“Satpol PP seharusnya bertindak cepat dan tegas. Mereka digaji dari uang rakyat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, Satpol PP sebelumnya telah melayangkan SP I pada 15 September dan SP II pada 19 September 2025.

Usaha penangkaran sarang walet tersebut diketahui tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 Pasal 7 Ayat 37 tentang Kebersihan Lingkungan, Keindahan, dan Ketertiban Umum. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini