MENU
Banner SINATA.ID
Kasus Dugaan Penganiayaan Kasir Minimarket oleh Anggota TNI di Atambua...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kasus Dugaan Penganiayaan Kasir Minimarket oleh Anggota TNI di Atambua Berakhir Damai

Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang kasir minimarket di Kelurahan Fatubenao, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara.

T Editor : Tigor Munthe | 14 Jun 2026 | 22:15 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Kasir Minimarket oleh Anggota TNI di Atambua Berakhir Damai
Oknum anggota TNI dan pegawai minimarket berdamai. (Foto: Liputan6)

ATAMBUA, Sinata.id – Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang kasir minimarket di Kelurahan Fatubenao, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), sempat menjadi perbincangan luas di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang anggota TNI berinisial Kopral Dua (Kopda) F yang bertugas di Yonif 744/Todir diduga meninju wajah seorang kasir minimarket berinisial FSD pada Kamis (11/6/2026) malam.

Peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman saat proses transaksi pembelian air mineral seharga Rp5.000. Saat pembayaran dilakukan, harga yang harus dibayarkan menjadi Rp5.500 karena adanya tambahan biaya kantong plastik sebesar Rp500.

Kopda F disebut tidak menerima tambahan biaya tersebut karena menganggap biaya plastik merupakan tanggung jawab pihak penjual. Perbedaan pandangan itu kemudian memicu perdebatan hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap kasir minimarket tersebut.

Menanggapi kejadian itu, Kakorum Yonif 744/SYB, Kapten Inf Army Nurhardio Priono, S.Tr.(Han), menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan anggotanya.

"Kami atas nama Yonif 744 menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami akui telah terjadi kesalahpahaman, namun pihak korban dan anggota kami telah bersepakat dan melaksanakan perdamaian secara kekeluargaan di POM Atambua," ujar Nurhardio, Minggu (14/6/2026).

Ia menegaskan bahwa satuannya akan melakukan pembinaan internal terhadap anggota yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Tentunya secara internal kami akan membina anggota. Kami juga berterima kasih kepada keluarga adik FSD yang bersedia menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan serta kepada POM Atambua yang telah memfasilitasi proses perdamaian," tambahnya.

Kesepakatan Damai

Penyelesaian kasus tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak dan para saksi.

Dalam dokumen tersebut disebutkan tiga poin utama. Pertama, pihak pertama yakni Kopda F menegaskan bahwa kejadian tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak melibatkan anggota TNI lainnya.

Kedua, setelah dilakukan pertemuan dan mediasi, Kopda F dan FSD sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Ketiga, kesepakatan damai dibuat atas dasar kesadaran bersama tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang melanggar isi kesepakatan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.