Medan, Sinata.id — Aksi kejahatan jalanan yang menyasar sepeda motor mewah kembali terbongkar di wilayah pinggiran Kota Medan. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terlibat perampasan sepeda motor Honda PCX di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Pelaku berinisial RS (21), warga Tembung, diringkus pada Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan tak jauh dari kediamannya, setelah polisi mengantongi informasi akurat mengenai keberadaan yang bersangkutan.
Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari laporan korban atas insiden curas yang terjadi pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026. Saat itu, korban Renol Efendi (44), warga Medan Maimun, dihadang sekelompok pria saat melintas di Jalan Pembangunan, Desa Kolam. Korban diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menyerahkan sepeda motor Honda PCX 160 tahun 2025 berwarna abu-abu gelap dengan nomor polisi BK 4514 AMX.
Dipimpin Kanit Resmob AKP Eko Sanjaya bersama Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan, tim gabungan bergerak cepat menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada RS sebagai eksekutor yang membawa kabur kendaraan korban.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui perbuatannya sekaligus membongkar peran anggota komplotannya. Ia menyebut Fadil sebagai pelaku yang mengancam korban dengan senjata tajam, sementara Zul dan Jonathan bertugas sebagai joki. Satu orang lainnya, Aji, berperan memantau situasi di sekitar lokasi kejadian. Keempatnya kini berstatus buronan.
Ironisnya, pelarian RS berakhir tidak mulus. Setelah membawa kabur motor korban, ia mengaku mengalami kecelakaan tunggal hingga terperosok ke dalam parit besar di Jalan Pembangunan. Karena tak mampu mengangkat sepeda motor yang jatuh, pelaku meninggalkan kendaraan tersebut di lokasi dan melarikan diri bersama dua rekannya ke arah Jalan Kolam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX 160 beserta kuncinya, dompet berisi identitas diri milik RS, serta rekaman CCTV yang merekam jelas aksi komplotan saat beraksi.
RS kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, penyidik tengah merampungkan administrasi penyidikan, termasuk gelar perkara dan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap empat pelaku lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu pelaku.
“Pengejaran terhadap seluruh anggota komplotan masih terus dilakukan. Kami berkomitmen mengungkap dan menindak tegas seluruh jaringan pelaku curas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. [dfb]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini