Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Terkait Kasus Kayu Gelondongan Tapanuli, Bareskrim Polri Periksa 17 Saksi

terkait kasus kayu gelondongan tapanuli, bareskrim polri periksa 17 saksi
Kayu gelondongan bekas banjir di Tapanuli Tengah.

Jakarta, Sinata.id– Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terhadap perkara kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Hingga saat ini, aparat kepolisian telah meminta keterangan dari 17 orang terkait kasus tersebut.
“17 orang (telah diperiksa),” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga melibatkan keterangan ahli dalam proses penyelidikan. Namun, Irhamni belum merinci latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang dimintai pendapat.

Advertisement

“Masih periksa ahli,” ujar dia.

Bareskrim sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ditetapkan tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga  Pasrah Soroti Penanganan Kemiskinan

Perkara Ditingkatkan ke Penyidikan

Pada Rabu (10/12) pekan lalu, Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa perkara kayu gelondongan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Polisi menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum terkait peristiwa kayu yang hanyut saat banjir.

“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Irhamni lewat Zoom seperti dipantau detikcom, Rabu (10/12).
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. Irhamni menegaskan bahwa banjir yang terjadi berkaitan dengan adanya dugaan perusakan kawasan hutan.

“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir,” ucap dia. (A1)

Baca Juga  Bupati Taput Tekankan Penguatan Budaya Kerja ASN di Apel Gabungan

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini