"Hasil penelusuran kami menunjukkan banyak warga yang mengenal korban sebagai pribadi yang baik. Bahkan ada saksi yang bersedia memberikan keterangan mengenai keseharian korban," ujar Econ Damanik.
Senada dengan itu, Rudi Malau mengatakan sejumlah warga yang mengenal korban juga membantah anggapan bahwa Jaka merupakan pembuat tato. Meski demikian, pihak keluarga dan kerabat menyatakan masih memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Kami tetap mempercayakan proses hukum kepada Polres Pematangsiantar. Penyidik tentu memiliki mekanisme dan strategi dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas," kata Rudi yang juga berprofesi sebagai advokat.
Kronologi Singkat
Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Jaka terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, tepat di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar.
Dari enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dua orang telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 1 Juni 2026 dan saat ini menjalani proses hukum. Keduanya masing-masing Roitnandah Panjaitan (24) dan Frengki Silaen (30). Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya dilaporkan masih menjalani perawatan medis sehingga belum dapat ditahan. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.