Tapanuli Utara, Sinata.id – Keterlambatan realisasi penghasilan tetap (siltap) aparatur desa tahun 2026 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), mulai menuai sorotan.
Sejumlah perangkat desa mempertanyakan penyebab belum cairnya siltap sejak Januari 2026 dan meminta adanya penelusuran menyeluruh terkait kemungkinan kendala administrasi maupun mekanisme penyaluran dana.
Hingga akhir Mei 2026, aparatur desa di sejumlah wilayah mengaku belum menerima siltap. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap operasional pemerintahan desa serta kebutuhan hidup perangkat desa yang selama ini bergantung pada penghasilan tetap tersebut.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Taput, Amit Hutabarat, membenarkan bahwa siltap aparatur desa di daerah itu belum terealisasi sejak awal tahun anggaran 2026.
“Benar, siltap desa belum terealisasi sejak memasuki tahun 2026,” ujar Amit saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keterlambatan pembayaran siltap membuat sebagian aparatur desa harus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan operasional kantor desa.
“Sejak Januari 2026 kami belum menerima gaji. Untuk biaya operasional kantor pun terpaksa mencari pinjaman sambil menunggu siltap direalisasikan,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan yang berlangsung hampir lima bulan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat maupun aparatur desa.
“Kami berharap pihak berwenang menelusuri apa penyebab keterlambatan ini. Jika ada kendala administrasi, teknis penyaluran, atau proses di perbankan, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan praduga,” katanya.
Ia juga menilai pemerintah desa kerap menjadi pihak yang pertama disalahkan ketika terjadi keterlambatan pencairan dana.
“Perangkat desa sering menjadi sasaran keluhan masyarakat, padahal kami juga menunggu kepastian pencairan,” ujarnya.
Kabar keterlambatan siltap tersebut juga telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai Pemerintah Kabupaten Taput lamban dalam merealisasikan hak aparatur desa.
Bahkan, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait kemungkinan adanya persoalan dalam pengelolaan dana siltap desa.
“Kalau lima bulan dana itu diputar, berapa besar jasanya? Ini sejarah baru di Kabupaten Tapanuli Utara. Lima bulan siltap desa tidak direalisasikan, hal ini harus ditelusuri,” ujar seorang warga.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Taput, Josua Hutabarat, menjelaskan keterlambatan realisasi siltap terjadi karena sebagian desa baru menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Penyaluran dapat diproses setelah Perdes APBDes selesai. Saat ini memang beberapa desa sudah mengajukan penyaluran dan sedang dalam proses,” ujar Josua. (SN15)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini