Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Sidang Kasus Narkotika di Simalungun, Hakim Rampas Barang Bukti Mobil untuk Negara

sidang kasus narkotika di simalungun, hakim rampas barang bukti mobil untuk negara

Simalungun. Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar sidang perkara (kasus) narkotika atas nama terdakwa Dewi Sartika alias Tika, Roni A Gape Sitanggang, dan Panangian Samosir, Senin 25 Agustus 2025, dalam berkas terpisah. Agenda sidang, pembacaan putusan (vonis).

Sidang terhadap tiga terdakwa digelar terpisah, dengan ketua majelis hakim yang sama. Terdakwa Tika dan Roni A Gave Sitanggang, masing-masing divonis 11 tahun penjara, dari tuntutan JPU sebelumnya 9 tahun penjara.

Advertisement

Kedua terdakwa, juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

Pada sidang vonis tersebut, majelis hakim juga memutuskan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Calya dan uang Rp 500 ribu dirampas untuk negara. Begitu pula dengan BB 25 gram sabu, juga dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Curhatan Pengelola Dapur MBG Purworejo Viral, Juknis Mendadak Disebut Bikin Perencanaan Menu Kacau

Mobil Calya dirampas, sebut Humas PN Simalungun Agung Fondrara Dodo Laja SH, karena pada persidangan tidak terbukti kepemilikan sah dari mobil Calya tersebut. Serta, mobil dimaksud merupakan bagian dari transaksi narkotika.

“Tidak ada terbuktinya terkait kepemilikan sah atas satu unit Calya, hingga hakim berpendapat mobil tersebut satu kesatuan terkait transaksi narkotika,” ucap Agung Fondrara Dodo Laja.

Sementara pada sidang sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, agar mobil Calya dikembalikan kepada Mifthul Isror.  Namun hakim memutus, mobil dirampas untuk negara.

Di persidangan lain, dengan terdakwa Panangian Samosir, ketua majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Panangian Samosir dari tuntutan 6 tahun penjara.

Baca Juga  Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

Kemudian, Panangian juga dikenakan hukuman denda, sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000, apabila tidak dibayar diganti hukuman penjara 6 bulan,” sebut Surtiyono, lalu mengetuk palunya.

Pada dua sidang perkara narkotika tersebut, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH, dengan Hakim Anggota Agung Fondrara Dodo Laja SH dan Ida Maryam Hasibuan SH. (SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini