Tebing Tinggi,Sinata.id. — Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Keuskupan Agung Medan Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi resmi diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan terbitnya sertifikat tersebut, status hukum tanah gereja kini telah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Berdasarkan data sertifikat, bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, memiliki luas 2.685 meter persegi dan tercatat atas nama Keuskupan Agung Medan sebagai pemegang hak. Sertifikat diterbitkan dalam Edisi 1 Pemberian Hak dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 02.16.000003608.0.
Penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada Keputusan Nomor 19/HM/BPN.12/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, serta telah melalui tahapan pemeriksaan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikat ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi dan tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.
Ferry SP Sinamo selaku penerima kuasa dalam pengurusan sertifikat tanah Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi menyampaikan terima kasih atas selesainya proses administrasi pertanahan tersebut.
Ia menyatakan bahwa penyelesaian sertifikat ini menunjukkan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan proses yang tertib, cermat, dan akuntabel.
Dengan terbitnya sertifikat tersebut, lanjut Ferry, status hukum tanah Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi kini telah jelas dan memberikan kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan, sebagaimana dijamin oleh negara.
Penyelesaian administrasi pertanahan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bahwa pelayanan pertanahan dapat diselesaikan melalui prosedur yang sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan kepada Sinata.id, Kamis, 8 Januari 2026. (SN7).









Jadilah yang pertama berkomentar di sini