Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Sertifikat Tanah Gereja Katolik Santo Yoseph Tebing Tinggi Resmi Terbit

sertifikat tanah gereja katolik santo yoseph tebing tinggi resmi terbit
Penyerahan Sertifikat Gereja Katolik Santo Yoseph Tebing Tinggi

Tebing Tinggi,Sinata.id. — Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Keuskupan Agung Medan Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi resmi diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan terbitnya sertifikat tersebut, status hukum tanah gereja kini telah memiliki kepastian hukum yang jelas.

Advertisement

Berdasarkan data sertifikat, bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, memiliki luas 2.685 meter persegi dan tercatat atas nama Keuskupan Agung Medan sebagai pemegang hak. Sertifikat diterbitkan dalam Edisi 1 Pemberian Hak dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 02.16.000003608.0.

Penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada Keputusan Nomor 19/HM/BPN.12/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, serta telah melalui tahapan pemeriksaan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Oknum Polisi di Bone Pamer Alat Kelamin ke Remaja 17 Tahun Disanksi Demosi

Sertifikat ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi dan tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.

Ferry SP Sinamo selaku penerima kuasa dalam pengurusan sertifikat tanah Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi menyampaikan terima kasih atas selesainya proses administrasi pertanahan tersebut.

Ia menyatakan bahwa penyelesaian sertifikat ini menunjukkan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan proses yang tertib, cermat, dan akuntabel.

Dengan terbitnya sertifikat tersebut, lanjut Ferry, status hukum tanah Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi kini telah jelas dan memberikan kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan, sebagaimana dijamin oleh negara.

Baca Juga  3 Shio Paling Hoki Hari Ini 30 September 2025, Ada Rezeki Tak Terduga!

Penyelesaian administrasi pertanahan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bahwa pelayanan pertanahan dapat diselesaikan melalui prosedur yang sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan kepada Sinata.id, Kamis, 8 Januari 2026. (SN7).

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini