Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di hampir seluruh kelurahan yang tersebar di lima kecamatan.
Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang dan disebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap karakteristik wilayah, khususnya kawasan yang masih dalam tahap pengembangan.
Penurunan NJOP tersebut mencakup wilayah Kecamatan Siantar Marihat, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kecamatan Siantar Marimbun, serta Kecamatan Siantar Timur.
Junaedi menjelaskan, sejumlah kawasan tersebut dikategorikan sebagai area pengembangan, sehingga dilakukan evaluasi terhadap nilai tanahnya.
“Wilayah seperti Siantar Marimbun, Marihat, Martoba, Sitalasari hingga Siantar Timur merupakan kawasan pengembangan yang menjadi fokus penilaian,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, faktor letak geografis turut memengaruhi besaran NJOP. Di beberapa kelurahan, penurunan tidak terjadi secara merata. Sebagai contoh di Kelurahan Gurilla, objek pajak yang berada di tepi jalan utama tercatat tetap atau bahkan mengalami kenaikan.
Sebaliknya, lahan yang berada di bagian belakang justru mengalami penurunan nilai. “Sebelumnya nilainya disamaratakan, kini dibedakan sesuai posisi dan kondisi lahan,” jelasnya.
Kebijakan ini sebelumnya dipaparkan dalam Rapat Ekspose Lanjutan Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali serta pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang digelar pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka.
Meski mayoritas kelurahan mengalami penurunan NJOP, Junaedi menegaskan terdapat pula sejumlah titik yang nilainya tetap dan sebagian lainnya justru meningkat, bergantung pada hasil kajian dan penyesuaian data lapangan.
Menanggapi kebijakan tersebut, notaris Henry Sinaga menyatakan dapat menerima penurunan NJOP yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Namun, ia menyayangkan adanya kenaikan NJOP di beberapa kelurahan.
Menurutnya, peningkatan nilai tersebut belum sepenuhnya didukung oleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan penyesuaian NJOP menjadi perhatian berbagai pihak, terutama pelaku jasa pertanahan dan masyarakat yang terdampak langsung oleh perubahan nilai objek pajak. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini