Padang, Sinata.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum untuk menyatukan berbagai data pemerintah yang selama ini kerap berbeda antarinstansi.
Dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026), anggota Baleg Darori Wonodipuro menekankan bahwa integrasi data nasional menjadi langkah penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, terutama konflik agraria.
Menurut Darori, perbedaan data antarinstansi sering memicu sengketa lahan di berbagai daerah. Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah dan DPR diharapkan memiliki payung hukum yang kuat untuk menyelaraskan seluruh basis data nasional.
“Jika undang-undang ini sudah disahkan bersama DPR dan pemerintah, maka akan menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan satu data Indonesia,” ujar Darori.
Ia menjelaskan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) tengah menelaah sejumlah persoalan yang muncul akibat ketidaksinkronan data antarinstansi. Salah satunya terkait sekitar 30 ribu desa yang menurut data Kementerian Kehutanan berada di kawasan hutan, namun memiliki keterangan berbeda berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Kementerian Transmigrasi.
Perbedaan tersebut, kata Darori, menunjukkan perlunya sistem pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan akurat. Dengan perkembangan teknologi, seperti pemetaan berbasis satelit, proses verifikasi dan validasi data sebenarnya dapat dilakukan dengan lebih presisi.
Ia juga menilai RUU Satu Data Indonesia perlu memuat aturan tegas terkait sanksi bagi pihak yang menyampaikan data tidak akurat. Sebaliknya, instansi yang mampu menyediakan data yang valid dan berkualitas perlu diberikan penghargaan.
Baca juga: Pernyataan Bahlil Soal Stok BBM Merupkan Keterbukaan Pemerintah ke Publik
“Harapannya ada sanksi jelas bagi pihak yang menyampaikan data keliru. Namun, bagi yang mampu menghadirkan data akurat juga perlu mendapat apresiasi,” katanya.
Selain itu, Darori turut menyoroti implementasi kebijakan One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan. Menurutnya, kebijakan tersebut baru sepenuhnya diterapkan di satu wilayah pulau, yakni Sulawesi.
Ia menilai proses integrasi peta nasional masih memerlukan waktu yang cukup panjang. Meski demikian, langkah tersebut harus terus didorong guna mencegah tumpang tindih kebijakan tata ruang serta konflik pemanfaatan lahan.
Darori juga mencontohkan sejumlah wilayah seperti Bandung Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara yang memiliki lahan milik masyarakat namun sebenarnya memiliki fungsi kawasan lindung. Kondisi ini kerap tidak tercermin dalam rencana tata ruang karena berada di luar kawasan hutan dan dikategorikan sebagai Area Penggunaan Lain (APL).
Padahal, lanjutnya, kawasan tersebut tetap memiliki fungsi ekologis penting bagi keseimbangan lingkungan. Jika pengelolaannya tidak tepat, kondisi tersebut berpotensi memicu berbagai bencana seperti banjir maupun kerusakan lingkungan.
Melalui pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR RI berharap integrasi data nasional dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperbaiki kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan.
Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik lahan serta mencegah terulangnya bencana lingkungan di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini