Jakarta, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah berkomitmen untuk memperbarui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Selasa (27/1/2026).
Rencana revisi UU Polri masuk dalam delapan butir kesimpulan rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berlangsung sehari sebelumnya, Senin (26/1/2026).
Habiburokhman menegaskan, proses pembentukan revisi Undang-Undang Polri akan dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah dengan berlandaskan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta aturan hukum terkait lainnya.
Salah satu materi yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah ketentuan mengenai penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil di sejumlah kementerian atau lembaga negara tertentu.
Menurut Habiburokhman, penempatan anggota Polri di luar struktur organisasinya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai sejalan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Ketentuan ini nantinya akan diakomodasi secara eksplisit dalam perubahan UU Polri.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, juga mendorong dilakukannya revisi UU Polri. Ia menilai perlu ada pengaturan yang jelas terkait kementerian dan lembaga apa saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Rudianto menekankan pentingnya kesabaran pemerintah dan DPR untuk menunggu proses revisi UU Polri agar seluruh ketentuan tersebut dapat dimuat secara tegas dalam norma undang-undang yang baru.
Ia juga mengusulkan agar pengaturan dalam UU Polri dapat mencontoh Undang-Undang TNI, yang secara rinci mencantumkan daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini