Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Revisi UU Polri Segera Dibahas DPR RI dan Pemerintah

revisi uu polri segera dibahas dpr ri dan pemerintah
Paripurna DPR RI

Jakarta, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah berkomitmen untuk memperbarui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Selasa (27/1/2026).

Advertisement

Rencana revisi UU Polri masuk dalam delapan butir kesimpulan rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berlangsung sehari sebelumnya, Senin (26/1/2026).

Habiburokhman menegaskan, proses pembentukan revisi Undang-Undang Polri akan dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah dengan berlandaskan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta aturan hukum terkait lainnya.

Baca Juga  Tebus Pupuk Cuma Pakai KTP, Permudah Petambak

Salah satu materi yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah ketentuan mengenai penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil di sejumlah kementerian atau lembaga negara tertentu.

Menurut Habiburokhman, penempatan anggota Polri di luar struktur organisasinya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai sejalan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Ketentuan ini nantinya akan diakomodasi secara eksplisit dalam perubahan UU Polri.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, juga mendorong dilakukannya revisi UU Polri. Ia menilai perlu ada pengaturan yang jelas terkait kementerian dan lembaga apa saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga  H-3 Lebaran Masih Sepi, KAI Buka Peluang Mudik Lebih Panjang Mulai 18 Maret 2026

Rudianto menekankan pentingnya kesabaran pemerintah dan DPR untuk menunggu proses revisi UU Polri agar seluruh ketentuan tersebut dapat dimuat secara tegas dalam norma undang-undang yang baru.

Ia juga mengusulkan agar pengaturan dalam UU Polri dapat mencontoh Undang-Undang TNI, yang secara rinci mencantumkan daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini