Amanat Undang-undang Dasar 1945
Konsep keadilan sosial menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan yang setara, termasuk hak untuk hidup layak di usia lanjut. Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak pekerja informal belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyebabnya beragam: keterbatasan literasi, pendapatan yang tidak menentu, rendahnya kesadaran akan pentingnya perlindungan jangka panjang, hingga minimnya intervensi pemerintah daerah. Masalah ini bukan semata urusan individu. Ini adalah persoalan kebijakan publik. Bayangkan seorang tukang ojek berusia 65 tahun yang masih harus bekerja karena tidak punya tabungan pensiun. Atau seorang pedagang pasar yang tetap berjualan meski kondisi fisiknya menurun drastis. Mereka bukan tidak rajin bekerja, justru mereka bekerja sepanjang hidup. Namun system juga belum hadir untuk menjamin masa tua mereka, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah, Pekerja Bukan Penerima belum dapat menjadi Peserta Jaminan Pensiun.
Indonesia sedang menuju era masyarakat menua (aging population). Jika perlindungan pensiun tidak diperluas sejak sekarang, maka beberapa dekade ke depan negara akan menghadapi lonjakan kemiskinan lansia.
Gap regulasi
Program Jamina Penisun diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015. Skema iurannya didesain untuk hubungan kerja formal: ada pemberi kerja/perusahaan, ada pekerja, iuran dibayar bersama (perusahaan + pekerja) . Karena itu, akses JP selama ini lebih melekat pada pekerja penerima upah (formal).
Akibatnya, pekerja informal mengalami hambatan karena tidak punya pemberi kerja tetap, penghasilan tidak menentu, belum ada skema iuran pensiun yang sepenuhnya adaptif untuk sektor informal. BPJS Watch bahkan menyoroti bahwa hampir 60% pekerja Indonesia adalah pekerja informal, tetapi akses JP mereka masih terbatas.
Langkah Strategis
Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu menciptakan lapangan kerja, tetapi juga bangsa yang mampu menjamin kesejahteraan pekerjanya hingga usia tua. Kesetaraan pensiun bukan sekadar kebijakan teknis. Diperlukan Langkah strategis sebagai berikut:
Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi yang memungkinkan pekerja informal masuk ke dalam skema pensiun yang fleksibel dan terjangkau.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.