MENU
Banner SINATA.ID
Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun Bagi Pekerja Informal
WA FB
Kolom

Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun Bagi Pekerja Informal

F Editor : Ferry SP Sinamo | 14 Jun 2026 | 09:29 WIB
Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun Bagi Pekerja Informal
Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng (Foto: Istimewa)

Oleh: Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng

Mayoritas kita selalu berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan bonus demografi, ada satu kenyataan pahit yang sering luput dari perhatian: jutaan pekerja menghabiskan hidupnya untuk bekerja, tetapi memasuki usia tua tanpa jaminan pensiun.
Ironisnya, mereka adalah orang-orang yang setiap hari menggerakkan roda ekonomi petani, nelayan, sopir, pedagang kecil, buruh harian, tukang bangunan, hingga pekerja informal lainnya. Mereka bekerja dari pagi hingga malam, dari muda hingga renta. Namun ketika usia tak lagi memungkinkan untuk bekerja, penghasilan pun ikut berhenti.

Fakta

Di Indonesia, persentase pekerja yang memiliki jaminan pensiun masih relatif rendah. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025, peserta aktif program Jaminan Pensiun (JP) baru sekitar 14,96 juta orang, atau hanya 25,54% dari pekerja penerima upah (PU). Artinya, dari 100 pekerja formal yang seharusnya berpotensi ikut, hanya sekitar 26 orang yang terlindungi program pensiun.  Lantas jika dihitung terhadap seluruh angkatan kerja Indonesia (formal + informal, sekitar 150 juta orang lebih), cakupannya bahkan lebih kecil sekitar 9–10% saja.

Gambaran sederhananya adalah Pekerja formal dengan jaminan pensiun: ~25,5% , Seluruh pekerja Indonesia yang punya jaminan pensiun: ~10%  dan Pekerja tanpa jaminan pensiun: ~90% 

Ironisnya, Kelompok yang paling rentan adalah pekerja informal / BPU, seperti petani, nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, sopir, buruh harian, pekerja UMKM, Mayoritas dari mereka belum memiliki perlindungan pensiun sama sekali.

Konsep Equal Liberty

Menurut John Rawls
Dalam karya monumental A Theory of Justice, Rawls mengemukakan dua prinsip keadilan. Prinsip pertama adalah Equal Liberty Principle, yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas sepanjang kompatibel dengan kebebasan orang lain.

Dalam perspektif hukum sosial, equal liberty tidak hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup akses setara terhadap perlindungan negara atas hak-hak sosial-ekonomi. Hak atas pensiun dapat dimaknai sebagai bagian dari hak atas keamanan ekonomi pada masa tua.

Dalam konteks ketenagakerjaan, prinsip ini menuntut akses perlindungan pensiun yang setara, tidak adanya diskriminasi antarpekerja, jaminan negara atas perlindungan hari tua.  Dengan demikian, pekerja formal di perusahaan besar maupun kecil dan juga sector informal harus memiliki peluang perlindungan yang sama.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.