MENU
Banner SINATA.ID
Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun Bagi Pekerja Informal
WA FB
Kolom

Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun Bagi Pekerja Informal

F Editor : Ferry SP Sinamo | 14 Jun 2026 | 09:29 WIB
Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun Bagi Pekerja Informal
Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng (Foto: Istimewa)

Kedua, diperlukan model iuran adaptif yang sesuai dengan karakter penghasilan sektor informal yang fluktuatif—harian, mingguan, atau musiman.

Ketiga, pemerintah pusat dan daerah perlu memperluas subsidi atau bantuan iuran bagi pekerja rentan agar akses terhadap pensiun tidak bergantung semata pada kemampuan ekonomi individu.

Keempat, literasi jaminan sosial harus diperluas secara masif agar masyarakat memahami bahwa perlindungan pensiun adalah kebutuhan, bukan pilihan sekunder.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab negara sederhana: Apakah hanya pekerja formal yang berhak menikmati masa tua yang layak? Jika jawabannya tidak, maka reformasi menuju kesetaraan pensiun bagi pekerja informal bukan lagi pilihan melainkan keharusan.
Jangan biarkan jutaan pekerja yang membangun negeri ini kerja seumur hidup, lalu menua tanpa perlindungan.  Karena setiap kerja yang bermartabat, layak berujung pada masa pensiun yang bermartabat. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.