Medan, Sinata.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan tingkat pertama terhadap empat orang debt collector yang terbukti merampas mobil di depan Polsek Medan Kota. Keempat terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Keempat terdakwa tersebut adalah Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung. Keputusan ini tertuang dalam putusan banding Nomor 3377/PID/2025/PT MDN.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No.1211/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 5 November 2025 terhadap para terdakwa tersebut,” tegas Ketua Majelis Hakim PT Medan, Richard Silalahi, sebagaimana dikutip dari berkas putusan, Selasa (20/1/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tinggi menyatakan sependapat dengan vonis PN Medan yang menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Hakim juga menginstruksikan agar para terdakwa tetap ditahan dengan masa penahanan yang dikurangi sepenuhnya dari total hukuman.
“Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan,” ujar Richard.
Hukuman 1,5 tahun ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait, yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum para terdakwa selama tiga tahun penjara.
Kronologi Perampasan di Depan Kantor Polisi
Aksi perampasan ini terjadi pada 21 Mei 2025 di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di depan Mapolsek Medan Kota.
Saat itu, korban Lia Praselia tengah melintas menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK 1813 VW bersama suami dan anaknya.
Para terdakwa secara tiba-tiba mengadang dan menghentikan kendaraan korban di tengah jalan. Setelah memaksa korban membuka kaca pintu mobil, para terdakwa melakukan tindakan intimidatif.
Meski korban sempat menegur dan merekam aksi tersebut, para terdakwa tetap merampas kunci mobil serta satu unit iPhone 12 Pro Max milik korban.
Insiden tersebut memicu kemarahan suami korban, Abdulrahman, hingga akhirnya korban melaporkan tindak perampasan tersebut ke Polrestabes Medan untuk diproses secara hukum. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini